H. Abdulloh, S.Sos Menjadi Narasumber Program Strategis Nasional, Sosialisasi Pendaftaran Tanah Kota Lengkap
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Kamis ,26/01/2023 – Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme kinerja, Kantor ATR BPN Kota Balikpapan menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Kota Lengkap. Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Abdulloh, S.Sos menghadiri Sosialisasi Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) tersebut, sekaligus menjadi Narasumber di Program Strategis Nasional, di hadiri oleh Camat, Lurah, RT dan LPM se Kota Balikpapan, serta Organisasi Perangkat Daerah, bertempat di Ballroom Hotel Platinum.
Abdulloh menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan profesionalisme kinerja jajaran Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan selaku penyelanggara Pemerintahan sangat mensuport dan mengapresiasi kegiatan ini.
Abdulloh menambahkan, bahwa PTKL merupakan representasi kinerja Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Balikpapan yang diharapkan berkontribusi untuk peningkatan mutu pelayanan di kota Balikpapan.
“Kita perbaiki, program yang dulunya PTSL kini menjadi PTKL. Dan pilot projectnya ada di kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara. Telah dilakukan pendaftaran dan pengukuran door to door,” jelas Abdulloh dihadapan peserta sosialiasi PTKL tahun 2023.
Dengan hadirnya Sosialisai Pendaftaran Tanah Lengkap ini diharapkan bisa menjadikan data pertanahan yang lebih efektif dan akurat, agar penertibaan wajib pajak di Kota Balikpapan bisa terakomodir lebih baik lagi. Selanjutnya lembaga DPRD akan berdiskusi dengan Wali Kota untuk membicarakan salah satu program pemutihan pajak BPHTP dan mengganggarkan subsidi sebesar 250 ribu dalam pengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Kota Lengkap di Kelurahan. Kedepan akan segera diatur dengan Perwali, agar bisa memperkuat dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
“Selama ini piutang PBB P2, hampir diangka 200 hingga 300 Miliyar, karena tidak ada informasi data pemilik lahan. Program ini akan mempermudah pemerintah kota Balikpapan menagih piutang PBB P2 yang belum terbayar, karena pemerintah telah mengetahui data pemiliknya” jelas Abdulloh.
”Setelah ini kita akan berembuk dengan Wali Kota dan jajarannya, agar program ini juga diikuti pemutihan BPHTB, ” katanya.
Program PTKL ini dikhususkan untuk perseorangan bukan badan hukum. Untuk menghindari pungli maka dibebankan biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan aturan yang ada.
“Meskipun ada aturan menteri dalam memungut biaya, tetapi jika ada Perwali tidak masalah. Apalagi untuk pengurusan PTKL karena feedback-nya luar biasa untuk kota Balikpapan. Dana tersebut untuk keperluan administrasi seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, serta kegiatan operasional petugas kelurahan” kata menutup wawancara dengan awak media.
Laporan : Yulsa Zena