Dua Oknum Polri di Jambi Dapat Sanksi PTDH Usai Terbukti Terlibat Perkara Asusila
JAMBI – Baraberita.com – Polda Jambi menegaskan komitmen dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan disiplin internal. Hal ini dilakukan dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila pada Jum’at kemarin (06/02/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pembinaan (Bidpropam) Polda Jambi berjalan sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kepala Subbidang Pemeriksaan dan Pembinaan Internal (Kasubbid Paminal) serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Pembinaan Warga dan Pemuda (Wabprov).
Dalam persidangan yang dilakukan, komisi memeriksa secara menyeluruh kedua terduga pelanggar, yaitu Bripda SP dan Bripda NI. Selain itu, sebanyak delapan orang saksi juga memberikan keterangan untuk mendukung proses pemeriksaan fakta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman fakta yang dilakukan oleh komisi, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kedua terduga terbukti melakukan perbuatan tercela. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri.
Sebagai bentuk ketegasan dan akuntabilitas institusi, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan sesuai dengan peraturan dan kaidah yang berlaku dalam kode etik profesi Polri.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK., M.Si menyampaikan keprihatinan terkait perkara yang terjadi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Selain itu, dipastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain penegakan kode etik internal, Kabid Humas menambahkan bahwa proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tetap berjalan secara paralel dan objektif. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Laporan : Mohammad Yunus
