Dua Kasus Peredaran Narkoba Diungkap, Empat Tersangka Diamankan Polda Kepri
Batam – KEPRI – Baraberita.com – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam waktu berdekatan. Dari kedua pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ganja kering dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Lokasi penangkapan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim, Batam.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bagian pakaian yang dikenakan oleh tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal didapatkan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram. Temuan ini menjadi bukti awal yang menguatkan dugaan terhadap tersangka.
Satu hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba kembali bertindak. Operasi kali ini menyasar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Batam.
Pengungkapan kasus kedua ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenarannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka secara bertahap, yaitu MF alias F, F alias F, dan MZ. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Setelah dilakukan penimbangan dan perhitungan, total berat ganja kering yang berhasil disita mencapai sekitar 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram. Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan berpotensi merugikan generasi muda serta ketertiban umum.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polda Kepri. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan, dengan menghubungi layanan darurat kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.
Laporan : Rajasani
