4 Agustus 2026

DPRD Kota Balikpapan Siap Salurkan Aspirasi Mahasiswa Tentang RKUHP

0
IMG-20220825-WA0014

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Kamis, 04/08/2022 –  Kamis 4 Agustus 2022, Aksi Mahasiswa kembali digelar oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas Hukum Universitas Balikpapan. Dengan masa yang hanya belasan orang, mereka menggelar unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat di kota minyak Balikpapan. Belasan mahasiswa dengan almamater merah ini melakukan orasi secara bergantian.
Saat ditemui disela aksi, salah seorang koordinator aksi, Septiani, menyampaikan bahwa aksi ini dilaksanakan untuk menolak revisi KUHP yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat bagi masyarakat yang kritis terhadap Negara atau penguasa.
Septiani menyebut ada 14 pasal yang perlu diperbaiki, salah satunya terkait ancaman pidana bagi orang yang berpendapat.
“Kami ini sebenarnya tidak menolak RKUHP, tapi kita mempertanyakan pasal yang ada di dalamnya. Ada sekitar 14 pasal yang kami anggap perlu direvisi, salah satunya tentang demokrasi terkait kebebasan berpendapat. Orang yang berpendapat itu bisa diancam pidana, sehingga orang tidak bisa berpendapat dengan bebas,” ujar Septiani dengan penuh semangat, ketika diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan unjuk rasa, Kamis 4 Agustus 2022.
Saat aksi berlangsung, beberapa Anggota DPRD diantaranya anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, menemui para pengunjukrasa di halaman Kantor DPRD. Simon mengucapkan terima kasih atas sikap kritis Mahasiswa dan kegiatan penyampaian aspirasi dari Mahasiswa.
Revisi KHUP banyak mendapat respon negatif dari berbagai daerah, dan aksi damai itu dilindungi Undang undang. Setiap warga negara berhak dan wajib dilindungi dalam penyampaian pendapat dimuka umum, ada hak namun juga ada kewajiban untuk patuh pada ketentuan hukum perundangan.
“Kami mengapresiasi masukan dari mahasiswa. Karena memang produk hukum yang ada perlu masukan semua pihak. Kami siap membawa aspirasi secara tertulis lewat DPRD. Kita sepaham jangan sampai UU itu malah menyulitkan,” Ucak Simon dengan semangat.
Simon meminta aspirasi mahasiswa dalam bentuk tertulis. Agar bisa menjadi lampiran surat resmi suara rakyat di daerah untuk disampaikan ke tingkat pusat. Karena secara umum proses revisi KUHP menjadi kewenangan DPR RI. Sementara pihak legislatif di daerah hanya menjadi penyambung aspirasi terhadap kritikan yang disuarakan masyarakat.
“Permasalahan ini menjadi ranah di DPR RI. Tapi secara Lembaga kami siap mengawal aspirasi untuk disampaikan ke tingkat DPR RI pusat. Mumpung ini belum disahkan. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan sebelum disahkan KHUP. Semoga aspirasi ini bisa menjadi masukan dan didengar oleh mereka,” pungkas Simon.
Aksi berjalan tertib dan damai.
Laporan : Yusni
follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!