21 Januari 2025

DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2023

0
IMG-20230529-WA0048
Balikpapan –  Kaltim,  Baraberita.com  – Senin, 29/05/2023  –  Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, mulai pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan Kota, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD ke 7 Masa Sidang II Tahun 2023, dengan agenda “Nota Penjelasan Walikota Balikpapan tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2022, dan Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan, tentang Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Percepatan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2022”.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh. S. Sos. Dihadiri Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, S.E, M.E, para Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Unsur Forkopimda Kota Balikpapan.
Sambutan Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh, S. Sos, bahwa Rapat paripurna ini merupakan bentuk kepatuhan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan jawaban Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E, M.E terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan, intinya sebagai berikut :
a. Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kota Balikpapan, Rahmad menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Haji, kepada seluruh Jemaah Haji khususnya dari Kota Balikpapan. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, tahun ini jumlah Jemaah Haji Kota Balikpapan berjumlah sebanyak 531 orang, terbagi dalam lima kelompok penerbangan. Kloter 1 sebanyak 299 sudah berangkat ke Tanah Suci tanggal 25 Mei 2023, Kloter 6 sebanyak 48 orang, akan berangkat tanggal 1 Juni 2023, Kloter 8 sebanyak 67 orang, akan berangkat 4 Juni 2023, Kloter 15 berjumlah 65 orang akan berangkat tanggal 14 Juni 2023, dan Kloter terakhir 19 sebanyak 57 orang, akan berangkat tanggal 20 Juni 2023.
Jawaban Walikota atas pandangan umum Fraksi sebagai berikut :
1. Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas pandangan umum dari Fraksi Partai Golongan Karya Include Partai Hanura :
a. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan, Pemerintah Kota
Balikpapan dan Perangkat Daerah terkait beserta jajarannya, terus
melakukan inovasi dan perbaikan, dalam pemetaan sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah yang belum dimanfaatkan, antara lain dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak, wajib retribusi,
elektronifikasi, serta perluasan kanal – kanal pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, guna optimalisasi penerimaan dari sektor PAD.
b. Terimakasih atas penyampaian Fraksi Saudara, terkait dengan
penyerapan anggaran yang masih dibawah 90%, disebabkan antara
lain :
1) Penghematan dari proses pengadaan;
2) Efisiensi administrasi kegiatan;
3) Kegiatan pembebasan tanah yang belum bisa direalisasikan
karena faktor kepemilikan tanah yang masih belum clear.
c. Pemerintah Kota menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Partai Golkar include Partai Hanura, atas apresiasi program penanganan
banjir yang sedang berjalan, Kegiatan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal, dengan beberapa titik lokasi Saluran Sekunder Balikpapan Baru, Saluran Sekunder Inhutani, Pembangunan Gorong Gorong depan Global Sport, serta Pembangunan Saluran Outlet Gorong-Gorong Global Sport, merupakan kegiatan pengendalian banjir Kota Balikpapan yang dilaksanakan sebagai Program Prioritas Walikota, sehingga Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan selaku penanggung jawab teknis kegiatan, saat ini tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai target waktu, dengan melakukan peningkatan
monitoring bersama Konsultan Manajemen Konstruksi, menjaga
kualitas dan memberikan arahan-arahan agar dilakukan percepatan penyelesaian, serta mengejar keterlambatan progres.
d. Pemerintah Kota berterimakasih kepada Fraksi Saudara atas apresiasi yang diberikan, dan kami memiliki harapan yang sama dengan Fraksi Saudara bahwa :
1) Untuk pekerjaan SMP Negeri 26 yang berada di Kecamatan Balikpapan Selatan, akan terus menjadi perhatian serius, dan diupayakan akan selesai sesuai jadwal Tahun Ajaran 2024/2025, sehingga dapat menerima Peserta Didik Baru;
2) Program Pemberian seragam gratis bagi Kelas 1 dan Kelas 7,
akan tetap diberikan, bahkan tahun ini juga akan diberikan untuk program pendidikan kesetaraan, serta direncanakan
akan diberikan juga untuk peserta didik PAUD, dengan motif Batik khas Kota Balikpapan.
e. Pemerintah Kota memiliki harapan yang sama, dengan Fraksi Saudara, yang perlu diketahui bersama bahwa, Kota Balikpapan telah menerima
dan melaksanakan program hibah air minum perkotaan (MBR) di tahun 2020 sebanyak 3.150 SR, dan di tahun 2021 sebanyak 1.575 SR yang penyerapannya di Kecamatan se-Kota Balikpapan. Pada program MBR di tahun 2022 yang lalu, Wali Kota juga memberikan program pemasangan bagi 1.500 MBR secara gratis kepada pelanggan penerima hibah.
f. Pemerintah Kota tetap mendorong agar di tahun 2023 ini, harus ada MBR lagi. Analisa saat ini jika melihat Idle capacity pengajuannya sementara sebanyak 500 Sambungan Rumah. Berharap bisa lebih
banyak usulan yang dapat diajukan, namun masih terbatasnya air baku, serta perlu terus dilakukan kajian dan evaluasi terhadap Idle yang ada saat ini.
g. Adapun data usulan MBR di tahun 2023, sebagai berikut :
1) Kelurahan Teritip 62 SR;
2) Kelurahan Lamaru 56 SR;
3) Kelurahan Manggar Baru 205 SR; dan
4) Kelurahan Manggar: 189 SR.
h. Sesuai hasil RDP dan konsultasi dengan DPRD Komisi II, sekarang ini PTMB sementara menahan dulu untuk pendaftaran Sambungan Baru, sampai dengan kapasitas produksi dan kembali terpenuhinya Idle Capacity, upaya yang dilakukan saat ini adalah mempercepat pembangunan Waduk Embung Aji Raden, yang akan memenuhi kapasitas produksi sebesar 200 liter perdetik untuk IPAM Teritip 2,
sambil PTMB mengupayakan pembenahan Jaringan, evaluasi dan optimalisasi kapasitas produksi di masing-masing Instalasi Pengolahan Air Minum yang ada. Upaya lainnya dalam menambah kapasitas produksi, PTMB akan membangun sumur Pompa di Balikpapan Barat, untuk menambah Kapasitas Produksi di IPAM Kampung Baru.

i. Target PTMB adalah memenuhi terlebih dahulu pelanggan yang sudah terpasang atau pelanggan eksisting, namun belum teraliri air bersih selama 24 jam. Apabila pelanggan eksisting sudah aman terlayani 24 jam, maka diharapkan pada tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya, PTMB bisa melayani tambahan sambungan baru. KPM (Kuasa Pemilik Modal) PTMB, berkomitmen untuk terus ikut
mendorong Direksi dan Dewas, serta Pegawai Perumda Tirta Manuntung, agar bekerja secara maksimal memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang harus dilayani. PTMB terus berupaya mencari formulasi dan inovasi terbaik di masa-masa mendatang.
j. Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Saudara, atas dukungan penuh terhadap program-program pemerintah Kota Balikpapan dalam mengatasi permasalahan Kota, dengan meningkatkan sarana dan prasarana pada berbagai bidang, hal ini sejalan dengan program prioritas Wali Kota sebagaimana dituangkan dalam RPJMD 2021-2026. Pemerintah Kota bersama DPRD dan Masyarakat, harus terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat dan kompleks terutama dengan adanya pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
2. Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :
a. Potensi investasi yang tersedia pada berbagai sektor ekonomi potensial di Kota Balikpapan, dikelola sejalan dengan rencana pengembangann wilayah kota untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, serta memberikan kepastian hukum, berkeadilan dan efisien. Mengingat pentingnya peran investasi dalam pencapaian visi, misi dan sasaran pembangunan Kota Balikpapan, dan sebagai bentuk pelaksanaan amanah dari regulasi pusat, maka Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyiapkan suatu Rencana Umum Penanaman Modal, yang akan digunakan sebagai arah dan strategi kebijakan, serta acuan dasar dalam menarik minat para pelaku ekonomi untuk menanamkan modalnya pada sektor-sektor potensial, guna memaksimalkan pengembangan ekonomi di Kota Balikpapan, serta sebagai bentuk integritas dan konsistensi dalam mengimplementasikan strategi serta arahan kebijakan bidang penanaman modal, yang memprioritaskan sektor-sektor unggulan sesuai visi penanaman modal Kota Balikpapan tahun 2022-2032, yaitu terwujudnya investasi kolaborasi sektor jasa, pariwisata, industri, perdagangan serta pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan iklim penanaman modal di Kota Balikpapan. Adapun implementasi arah dan strategi kebijakan dalam pengembangan iklim investasi dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan :
1) Tahap jangka pendek, yang difokuskan pada pengembangan kegiatan investasi yang relatif lebih mudah dan cepat. Pada tahap ini pemerintah berupaya untuk mendorong dan
memfasilitasi pelaku usaha yang siap menanamkan modalnya,
baik dalam bentuk investasi yang melakukan perluasan usaha ataupun jenis investasi baru, investasi yang mengisi kekurangan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Kota Balikpapan, investasi sebagai bentuk usaha
yang dapat mensubstitusi kegiatan impor, serta kegiatan investasi yang dapat menunjang ketersediaan infrastruktur di Kota Balikpapan. Selain itu pada tahap ini pemerintah juga
mendorong kolaborasi antar sektor usaha yang bersifat padat karya yang mampu mendatangkan keuntungan dalam waktu yang cepat.
2) Tahap jangka menengah, difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur. Pelaksanaan tahap ini
dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal
jangka menengah 5 (lima) tahun. Pada Tahap ini kegiatan yang
dilakukan adalah kegiatan investasi yang mampu mendorong percepatan infrastruktur fisik, diversifikasi dan efisiensi, termasuk infrastruktur pendukung seperti fasilitas jalan, pengelolaan sampah, instalasi pengolahan limbah medis dan non medis serta penyediaan air bersih,
3) Tahap Jangka Panjang, yang difokuskan terhadap pengembangan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan. Pelaksanaan tahap ini
dimaksudkan untuk mencapai kepentingan investasi, pada saat
perekonomian Kota Balikpapan sudah tergolong ke perekonomian maju. Pada fase ini, fokus pelaksanaannya
adalah melalui pengembangan kemampuan ekonomi ke arah pemanfaatan teknologi tinggi melalui berbagai inovasi. Selain
itu, penerapan aspek berkelanjutan harus tetap dilaksanakan agar memberikan multiplier effect yang lebih luas terhadap.kelangsungan perkembangan ekonomi di Kota Balikpapan.
b. PDRB Kota Balikpapan beberapa tahun ini, meningkat dengan struktur perekonomian dan realisasi investasi yang didominasi dari sektor industri pengolahan migas. Tercatat untuk realisasi investasi sampai
dengan triwulan keempat tahun 2022, Kota Balikpapan menjadi yang paling tinggi di Provinsi Kalimantan Timur yaitu sebesar 15,4 triliun rupiah, dimana sebesar 84% dari realisasi tersebut berasal dari sektor industri pengolahan migas, yang berarti Kota Balikpapan masih bergantung pada keberlangsungan sektor migas dengan adanya Proyek Strategis Nasional – Refinery Development Master Plan (RDMP). Oleh karena itu Pemerintah Kota Balikpapan melalui strategi penerapan
Rencana Umum Penanaman Modal, akan memprioritaskan
pengembangan sektor usaha non migas, sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk mentransformasi struktur perekonomian dengan pengurangan ketergantungan pada sumber daya alam yang berasal dari fosil. Sehingga kedepannya, kegiatan penanaman modal akan lebih diarahkan kepada sektor jasa, dengan keunggulan Kota Balikpapan sebagai Kota MICE dan Lintasan ALKI II, yang siap mendukung pembangunan IKN. Sejalan dengan itu Kota Balikpapan sebagai beranda IKN, tentu memiliki konsekuensi masuknya penduduk dalam jumlah besar, sehingga diperlukan penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan sektor swasta atau investasi, khususnya pada sektor
jasa untuk mendukung pembangunan IKN sekaligus mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan.
c. Pemerintah Kota sependapat dalam hal menghadapi tantangan
pertambahan penduduk di Balikpapan, secara khusus perlu
mengembangkan sektor ekonomi produktif berbasis potensi unggulan Balikpapan, seluruh UMKM harus difasilitasi dan dilibatkan dalam semua kegiatan Pemerintah Kota baik skala lokal, nasional maupun internasional, kami akan petakan semua UMKM yang ada di semua Perangkat Daerah untuk dilakukan pengembangan secara bersama-sama, berkolaborasi dalam satu program pengembangan sisi hulu ditangani oleh DKUMKMP, DP3 dan BPPDRD, sedangkan sisi hilirnya difasilitasi oleh DISDAG, DPOP dan DPMPTSP.
d. Kemudian untuk memberikan kemudahan berinvestasi di kota
Balikpapan. Kita perlu memberikan insentif berupa dukungan kebijakan fiskal, maupun penyediaan fasilitas non fiskal lainnya, yang
kebijakannya kita tetapkan dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.di Kota Balikpapan.
e. Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Saudara, bahwa pelaksanaan APBD TA 2023, perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung penanganan permasalahan yang langsung berdampak secara langsung terhadap masyarakat. Untuk itu Pemerintah Kota melaksanakan rapat koordinasi dan pengendalian pelaksanaan APBD
secara berkala, untuk memastikan capaian kinerja APBD sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

f. Terkait penyediaan air bersih, kita telah memetakan persoalan air bersih saat ini, dimana para pelanggan masih menyoroti aliran distribusi air bersih di daerah-daerah gunung yang tidak maksimal, serta kondisi kualitas air yang mengalami penurunan dalam beberapa hari ini.
g. Saat ini Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), sedang berupaya untuk memaksimalkan Kapasitas Produksi di daerah-daerah tersebut, dengan menjaga keberlangsungan kuantitas air yang diolah atau di produksi dari setiap Instalasi Pengolahan Air.
h. Disamping kuantitas air baku yang masih perlu diproduksi secara berkelanjutan, dan tahap normalisasi air agar sampai ke daerah Gunung, juga perlu diupayakan terus menjaga kualitas air bersih agar tidak berwana, keruh dan berbau. Dari laporan keluhan Pelanggan terhadap penurunan kualitas air, Tim
i. Laboratorium dan Bagian Produksi PTMB, terus berupaya melakukan tindakan perbaikan pada proses Pengolahan Air bersih, pada dua Instalasi Pengolahan Air Minum terbesar, yaitu IPA Batu Ampar dan IPA Kampung Damai, yang sumber air bakunya berasal dari Waduk Manggar.
j. PTMB mendahulukan memenuhi pelanggan yang sudah terpasang atau pelanggan eksisting, yang belum teraliri air selama 24 jam. Apabila pelanggan eksisting sudah aman terlayani 24 jam, maka PTMB
bisa melayani tambahan sambungan baru.
k. Seperti diketahui, terakhir daftar tunggu PTMB kurang lebih 7.000 SR, adapun cakupan layanan saat ini diangka 79 persen atau lebih dari 114 ribu pelanggan. Pemerintah Kota berterimakasih atas apresiasi yang diberikan
terhadap persiapan Kota Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara (lKN) dalam hal pemenuhan air bersih, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah berupaya dalam melakukan perbaikan dan penyehatan PTBM, yang sejalan dengan Visi Misi Wali Kota Periode 2021-2026, yakni Restrukturisasi BUMD yang salah satunya adalah terhadap BUMD yang melaksanakan fungsi penyediaan air bersih.
l. Perbaikan manajemen kepengurusan dan pengawasan masih terus dilakukan, serta pendampingan dan pembinaan manajemen Perusahaan. Untuk kekosongan jabatan anggota Direksi sedang dalam persiapan administrasi pengisian jabatan tersebut, melalui seleksi sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
m. Sehubungan dengan pandangan Fraksi Saudara, yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan kegiatan multiyear, Pemerintah Kota telah berupaya melaksanakan proses pengadaan barang jasa, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya melalui dinas terkait dan inspektorat juga melakukan proses monitoring, serta pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan kegiatan multiyear tersebut, agar progres pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan.
n. Terimakasih saran dari Fraksi PDI Perjuangan, benar sekali bahwa kita harus terus mengupayakan agar kompetensi lulusan sekolah yang ada,
agar dapat mengimbangi kompetensi kerja yang dibutuhkan oleh dunia industri di Kota Balikpapan. Berdasarkan data pencari kerja yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, masih di dominasi oleh lulusan SMA/SMK, oleh karenanya upaya menjembatani kesenjangan kompetensi SDM dengan kebutuhan dunia kerja, telah dilakukan oleh beberapa Perangkat Daerah terkait antara lain: pelatihan dan sertifikasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif oleh Disporapar, Pelatihan bidang penunjang sektor tambang dan gas oleh Disnaker. Program pelatihan kerja tersebut tidak hanya bersumber dari APBD Kota Balikpapan, tetapi juga telah diupayakan untuk melakukan kerja sama dengan beberapa Balai Latihan Kerja ekternal antara lain; dengan BLK Bekasi milik Kemnaker, PPSDM Cepu Milik Kementerian ESDM dan BLK milik Provinsi Kaltim, dengan sistim cost sharing atau biaya penuh bantuan dari APBN. Kedepannya akan diupayakan terus untuk meningkatkan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di Kota Balikpapan.
o. Terimakasih atas masukan yang diberikan Fraksi Saudara. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam pengalian potensi PAD, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian serta koordinasi untuk mengoptimalkan PAD. Kegiatan optimalisasi PAD yang telah dilakukan, antara lain :
1) Elektronifikasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
2) Pengendalian dan pengawasan potensi pajak daerah, seperti melakukan penugguan atas wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, hingga melakukan kegiatan pembayaran PBB-P2 Keliling (Roadshou^. Pembayaran pajak daerah kini juga terus dimudahkan dalam pembayaran pajak, seperti pembayaran via bank, e-wallet hingga QRIS.
3) Dalam pengelolaan retribusi parkir, Dinas Perhubungan juga telah menambah 38 tempat yang akan dijadikan titik parkir untuk meningkatkan penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir.
4) Selain itu Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, juga telah melakukan pelayanan dan pembayaran Retribusi secara online.
p. Mengenai pengelolaan Stadion Batakan, Gedung Parkir Klandasan, Gedung Kesenian Balikpapan, dan lainnya yang dipandang belum maksimal fungsinya, kami juga sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan, yang memberi saran dan mendorong Pemerintah Kota untuk segera melakukan kreatifitas dan inovasi, atau jika diperlukan sesuai kajian perlu menyerahkan pengelolaannya kepada pihak Ketiga, agar tidak menjadi beban operasional, bahkan bisa menjadi sumber menghasilkan bagi APBD Kota Balikpapan, dengan tetap menjaga fungsi pelayanan dan membantu pemenuhan kebutuhan kegiatan sosial masyarakat atas memanfaatan Gedung-Gedung Pemerintah Kota tersebut, yang memang kita sediakan untuk masyarakat, sehingga tarif retribusi pemanfaatannya bersifat sosial, jauh dibawa tarif sewa gedung swasta.
q. Mengenai penerimaan peserta didik baru atau Penerimaan Siswa Baru, yang sebentar lagi akan dilaksanakan, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan :
1) Bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetap akan menggunakan system Online bagi semua Sekolah Negeri di semua wilayah Kota Balikpapan.
2) Jumlah peserta didik baru untuk Sekolah Negeri yang akan diterima akan bertambah, walaupun belum signifikan, karena masih terbatasnya penambahan Unit Sekolah Baru.
3) Pemerintah Kota terus mendorong peningkatan kualitas Sekolah Swasta, agar dapat menjadi alternatif pilihan terbaik bagi masyarakat jika tidak diterima di Sekolah Negeri.
4) Oleh karena itu Pemerintah Kota memberikan insentif bagi Sekolah Swasta antara lain :
• Subsidi SPP kepada peserta didik yang bersekolah di Sekolah Swasta.
• Memberikan BOSDA.
• Memberikan insentif /honorarium bagi pendidik.
• Memberikan Beasiswa bagi peserta didik tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
r. Pemerintah Kota melalui Satpol PP, berkomitmen dalam menjalankan tupoksinya sebagai Penegak Perda dan Perkada, Penyelenggara Ketertiban Umum dan Penyelenggara Perlindungan Masyarakat. Hal ini diupayakan dengan memaksimalkan personil Satpol PP yang ada, dengan pengaturan pembagian tugas dan jadwal kegiatan siap siaga 24 jam. Dalam menjalankan tugas Satpol PP juga berkolaborasi dengan instansi eksternal, terutama dengan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Pemberdayaan masyarakat melalui Satlinmas juga telah berjalan dan akan terus ditingkatkan. Satpol PP telah merencanakan penambahan jumlah personil pada tahun 2024 dalam rangka memberikan pelayanan dan menjaga ketertiban Kota, yang semakin kompleks seiring dengan laju pertambahan penduduk dan semakin pesatnya kegiatan sosial perekonomian dan pembangunan di Kota Balikpapan pasca penetapan IKN. Dalam menghadapi tahun politik, Satpol PP tentunya akan menjalankan tugas sesuai tupoksi dan kewenangannya, dan terus menjalin koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan KPU, Bawaslu dan Kesbangpol dalam mengawal kebijakan yang mengatur tentang Pemilu. Diharapkan dukungan dari seluruh stakeholders dalam menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan Kota Balikpapan, terutama pada masa tahun Politik sehingga kita dapat melalui tahapan demi tahapan Pemilu dengan aman, tertib dan lancar.
s. Kami berterima kasih dan sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan, yang meminta pengisian kekosongan Jabatan Wakil Wali Kota, dalam rangka mempercepat terwujudnya Visi Misi dan mensukseskan RPJMD Tahun 2021 – 2026.
Dapat kami sampaikan bahwa, berdasarkan Pasal 176 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung. Saya selaku Wali Kota yang juga sebagai salah satu Ketua Partai didalam gabungan Partai Politik Pengusung tersebut, sejak bulan Desember tahun 2022 yang lalu, telah mengusulkan secara tertulis dua nama usulan Calon Wakil Wali Kota Balikpapan kepada DPRD.
3) Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas pandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya :
a. Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas perhatian Fraksi Saudara, terkait Pelaporan LKPJ Wali Kota Balikpapan. Kedepan Pemerintah Kota akan lebih menyempurnakan penyajian LKPJ Wali Kota Balikpapan, sehingga dapat menggambarkan kondisi capaian pembangunan kota secara lebih terperinci dan komprehensip.
b. Pemerintah Kota menyampaikan terimakasih atas apreasiasi Fraksi Saudara, terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di tahun
2022, Pencapaian tersebut sebagaimana disampaikan oleh Fraksi Saudara yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan, tidak lepas dari upaya seluruh komponen, baik pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat. Pertumbuhan ekonomi ini diharapkan dapat berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan. Kedepannya kita harus bersama-sama untuk menjaga trend pertumbuhan ekonomi, dengan mengoptimalkan belanja pemerintah yang berpihak ke masyarakat, dan dapat meningkatkan investasi. Selain itu, momentum pemindahan IKN ke Kalimantan Timur diharapkan dapat memberikan multiplier effect dalam memajukan perekonomian daerah, mendorong diversifikasi ekonomi dan menumbuhkan pusat ekonomi baru,
c. Terimakasih atas apresiasi dari Fraksi Gerindra, terhadap capaian penurunan angka penggangguran atau tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Balikpapan. Hal ini dapat dicapai dengan intervensi melalui upaya peningkatan masuknya investasi di Kota Balikpapan, perluasan lapangan keija terutama sektor informal, dan upaya perluasan informasi pasar keija, serta perluasan kesempatan pelatihan keija kepada pencari keija (terutama kepada anak-anak kita yang melanjutkan ke Pendidikan Tinggi), selain itu juga didukung dengan meningkatkan sistem hubungan industrial yang harmonis di Kota Balikpapan.
d. Pemerintah Kota Balikpapan memperhatikan dengan sungguh- sungguh terhadap pencermatan Fraksi Saudara, mengenai sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp657,58 miliar dimana sekitar 80 persennya berasal dari belanja daerah, yang tidak terealisasi sebesar Rp 527,73 miliar. Perlu dijelaskan secara rinci, bahwa belanja daerah yang tidak terealisasi tersebut, berasal dari sisa belanja pegawai sebesar Rp l20,54 milyar lebih, sisa belanja barang dan jasa sebesar Rp l52,03 milyar lebih, sisa belanja hibah sebesar Rp58,26 milyar lebih, sisa belanja modal sebesar Rp l79,06 milyar lebih, dan sisa belanja tidak terduga sebesar Rp l6,58 milyar lebih. Adapun untuk informasi tambahan, perlu kami sampaikan bahwa terdapat sisa tender pengadaan sebesar Rp 57,46 milyar lebih, serta kas di BLUD dan BOS Reguler sebesar Rpl05,30 milyar lebih.
e. Kami sependapat dengan Fraksi Saudara, bahwa sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara, kita jangan hanya menjadi kolektor dan konsumen saja, tetapi juga harus mampu sebagai produsen dengan memanfaatkan peluang yang ada, agar struktur ekonomi kita makin kuat. Untuk itu perlu adanya sinergi semua pihak dengan jajaran Pemerintah yang terkait dari hulu hingga hilir, berkolaborasi dengan seluruh pelaku usaha (UMKM), serta bersinergi dengan seluruh mitra (BUMN, Perusahaan Swasta, Perbankan, Perhotelan, Pusat Perbelanjaan/Mali, Retail Besar, Restoran dan lainnya).
f. Kami sependapat dengan Fraksi Gerindra, kontraktor selaku mitra keija dalam pelaksanaan kegiatan proyek di Kota Balikpapan, harus profesional dan kredibel, serta sinergi dengan semua unsur pengawasan, agar hasil dari kegiatan yang dilakukan sesuai harapan kita semua, mengingat para kontraktor yang tepilih, tentu sudah melalui mekanisme dan memenuhi persyartan yang ditentukan sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
g. Untuk mengatasi permasalahan kepadatan Jalan Sepinggan Baru yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, sejalan dengan beberapa kajian yang sedang disusun Pemerintah Kota, terkait dengan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan, khususnya di beberapa ruas jalan protokol termasuk Jin. Ruhui Rahayu, maka perlu dilakukan kajian khusus dan perencanaan yang komprehenship untuk penataan Jalan Sepinggan Baru dan sekaligus lingkungan Pasar Sepinggan.
h. Terima kasih kepada Fraksi Partai Gerindra, yang sudah mengingatkan Pemerintah Kota agar dalam membangun insfrastruktur Kota sebagai penyangga IKN, perlu memperhatikan dan mempertahankan estetika kearifan lokal Kalimantan Timur.
i. Sependapat dengan Fraksi Saudara, pemasangan beton pemisah jalan di depan Pasar Pandansari, perlu kita evaluasi kembali dan Pemerintah Kota melalui dinas Perdagangan, sedang menyusun dan mengkoordinasikan kembali rencana penataan lingkungan Pasar Pandansari, yang harus dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh stakeholders terkait, terutama para pedagang itu sendiri baik yang berada didalam maupun diluar Pasar, koordinator pedagang, suplayer/ pemasok, angkutan umum dan barang yang masuk lingkungan Pasar, penjaga parkir, petugas kebersihan dan petugas keamanan Pasar, para tokoh masyarakat yang ada dilingkungan Pasar, serta Instansi dan Perangkat Daerah terkait. Dalam penataan dan penertiban Pasar Pandansari, diperlukan dukungan dan sinergi- kolaborasi dari semua pihak.
4. Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera :
a. Mengenai realisasi penyerapan anggaran DPPR yang disampaikan oleh Fraksi Partai PKS, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang telah merealisasikan anggaran tahun 2022 sebesar 31,84% atau Rp.25,63 Milyar dari alokasi anggaran Rp. 80,51 Milyar, dimana komposisi anggaran yang terbesar di DPPR, adalah anggaran untuk pengadaan tanah Embung Aji Raden. Adapun tahapan pengadaan tanah Embung Aji Raden telah terealisasi pengadaan tanah seluas 10,5 Ha dengan nilai Rp. 11,3 Milyar lebih pada tahun 2022. Pada tahun 2023 ini pengadaan tanah Embung Aji Raden dilanjutkan kembali, dan sudah terealisasi sesuai alokasi anggaran mumi tahun 2023, seluas 21,5 Ha dengan nilai ganti rugi Rp. 23,5 Milyar lebih. Kekurangan alokasi andaran pembebasan tanah Embung Aji Raden akan diusulkan melalui anggaran perubahan tahun 2023.
b. Dampak sosial yang timbul akibat terlambatnya kegiatan proyek pada Saluran Sekunder Balikpapan Baru, yaitu keterlambatan proses pengerjaan setelah pembongkaran akses warga, khususnya yang menyangkut tempat usaha masyarakat, adalah diakibatkan oleh banyaknya utilitas kota seperti tiang PLN, tiang Listrik, tiang Telpon, dan faktor koordinasi yang belum maksimal. Saat ini sedang dilaksanakan proses percepatan kegiatan proyek, dibantu pengawasan teknis Dinas PU. Untuk lokasi kegiatan Pembangunan Outlet Gorong- Gorong Global Sport melalui Perumanan WIKA, tersisa pekerjaan pembersihan dan perapian yang juga sedang dalam proses pengerjaan
c. Terkait proyek pembangunan Sekolah Terpadu untuk SD dan SMP di Kawasan Perumahan Regency Balikpapan Selatan, dapat kami sampaikan bahwa :
1) Progress yang dilaksanakan memang masih dibawah target yang semestinya, namun hari ini progress sudah mencapai 25,6% dari target seharusnya 34,5%, terdapat deviasi sebesar -8,963%, namun masih optimis bisa dikejar dalam sisa waktu yang ada.
2) Pada kegiatan proyek, juga telah dilakukan penambahan tenaga ketja, karena beberapa waktu yang lalu, terkendala cuaca dan libur bersama Hari Raya.
3) Dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua proses pekerjaan.
4) Penambahem ruang belajar, kita laksanakan di Sekolah-sekolah yang masih memungkinkan, namun jika jumlah rombel sudah mencapai 33 rombel, maka di Sekolah tersebut tidak dilaksanakan penambahan rombel, karena jumlah maksimal rombongan belajar adalah 33 rombel, atau 11 rombel setiap tingkatnya, jadi yang dipacu adalah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
d. Pemerintah Kota menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, atas apresiasi yang diberikan terkait pemberian bantuan berupa subsidi SPP bagi siswa sekolah Swasta, pemberian Beasiswa untuk pelajar dari keluarga tidak mampu, dan seragam sekolah gratis bagi siswa SD, SMP kelas 7, SMA kelas 9 dan siswa paket A dan B. Selanjutnya usulan dari Partai Keadilan Sejahtera agar pemerintah Kota memberikan kesempatan pada konveksi lokal dalam pengadaan seragam sekolah dapat kami jelaskan bahwa :
1) Pengadaan Tahun ini sudah dilakukan dengan menggunakan mekanisme E-KATALOG, sehingga para pelaku usaha konveksi dapat mendaftar pada portal katalog lokal.
2) Saat ini pengadaan yang dimaksud sudah berjalan, dan akan dibagikan ketika peserta didik masuk di hari-hari pertama sekolah, atau pada saat kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2023.
e. Mengenai penyediaan air bersih, sudah kami jelaskan sebelumnya sesuai pandangan umum Fraksi PDI Peijuangan.
f. Terimakasih atas masukan Fraksi Saudara, mengenai mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, akan menjadi perhatian kedepannya.
5. Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat :
a. Terkait peningkatan pelayanan di Puskesmas, Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, untuk karakteristik pelayanan Puskesmas yang melingkupi wilayah perkotaan, telah diatur bahwa selambat – lambatnya Desember Tahun 2022, Puskesmas dengan jarak radius 5 km dari Rumah Sakit, maka tidak difungsikan sebagai puskesmas rawat inap, dan diarahkan untuk meningkatkan layanan rujukan, namun tetap memberikan pelayanan persalinan normal / tanpa penyulit, sehingga saat ini yang dikategorikan menjadi puskesmas rawat inap adalah puskesmas Manggar Baru, Karang Joang dan Kariangau, sedangkan untuk Puskesmas Baru Ulu, menjadi puskesmas rawat inap sampai dengan beroperasionalnya Rumah Sakit Umum Sayang Ibu Balikpapan.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, bertahap melaksanakan penataan kembali, terkait beberapa lokasi bangunan Puskesmas yang belum sesuai standar, termasuk di dalamnya penataan pemenuhan dan distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan Penunjang lainnya sesuai Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Tahun 2021 – 2026, hal tersebut sebagaimana yang telah direalisasikan pembangunan Puskesmas di Kelurahan Lamaru pada tahun 2018, di Kelurahan Karang Jati pada tahun 2022, dan di Kelurahan Karang Rejo pada tahun 2023. Selain itu juga telah dilaksanakan rehabilitasi Puskesmas Muara Rapak, Puskesmas Baru Ilir, Puskesmas Klandasan Ilir dan Puskesmas Batu Ampar, bersamaan dengan beberapa Puskesmas Pembantu yang akan dikembangkan sebagai pelaksanaan layanan primer melalui Posyandu prima.
b. Mengenai Prosedur pelayanan administrasi bagi pengguna pelayanan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sesungguhnya telah melaksanakan dan secara berkelanjutan, mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah, dengan Manfaat Pelayanan Kelas 3. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim terpadu dari Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan dan BPJS Kesehatan secara sinergi. Jadwal sosialisasi per tahun 2023 sudah dilaksanakan sejak bulan Januari – Februari 2023 dan akan dilanjutkan pada bulan Juni Tahun 2023. Disamping itu sosialisasi juga dilakukan melalui media digital (Instagram, Hotline, Podcast, Video serta saat pertemuan formal maupun informal). Untuk mendapatkan informasi pelayanan BPJS, juga sudah tersedia petugas khusus di Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan.
c. Progres kegiatan pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampai, pada Minggu ke 42 (Empat Puluh Dua) Bulan ke 10 Periode 15 Mei 2023 sebesar 24,035 % dan realisasi penyerapan anggaran sebesar 20% sesuai hasil perhitungan bersama Dinas Pekerjaan Umum, MK dan Kontraktor Pelaksana.
d. Terhadap penggunaan Fasum dan Fasos oleh masyarakat di kawasan Mali Fantasi, maka diperlukan pendataan, pemeriksaan dokumen teknis pembangunan dan dokumen penyerahan Fasum dan Fasos dari Sinar Mas kepada Pemerintah Kota, pada saat dilakukan serah terima, dimana Selasar Bangunan Ruko Balikpapan Baru, tidak termasuk PSU yang diserahkan kepada Pemerintah Kota, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangunan Ruko yang difungsikan untuk tempat dan fasilitas umum. Selain itu diperlukan pula desain penataannya yang komprehenship kedepan, sehingga Fasum dan Pasos yang diserahkan Sinar Mas kepada Pemkot dapat terpelihara dengan baik, disisi yang lain aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang sudah ada disana bisa tetap berjalan dan terus dikembangkan. Kebijakan penataan kawasan Mali Fantasi tersebut, akan dilaksanakan secara simultan dengan rencana Pemerintah Kota untuk menata kembali Alur Jalan dalam kawasan Mali Fantasi, yang selama ini menjadi salah satu faktor sanyebab Mali Fantasi menjadi sepi dan kiosnya banyak yang tutup tidak beroperasi, kondisi tersebut tentu saja mempengaruhi kontribusi pajak dan retribusi kawasan Mali Fantasi.
e. Mengenai persoalan Sertifikat yang dikelola oleh PERUMDA Manuntung Sukses, untuk kegiatan pembangunan Perumahan yang dipasarkan kepada masyarakat umum, yaitu Perumahan PGRI dan Perumahan Perusda, dapat kami sampaikan bahwa, Alas hak Perumahan PGRI adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No 120, Kelurahan Gunung Bahagia seluas 73,164 meter persegi, telah dilakukan pemecahan Sertipikat atau balik nama kepada Masyarakat Pembeli Perubahan sebanyak 174 bidang. Untuk Alas hak Perumahan Perusda adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No 618, Kelurahan Sepinggan Baru, seluas 531,428 meter persegi. Dari total tanah Perumahan Perusda tersebut, telah dilakukan pemecahan Sertipikat kepada Masyarakat Pembeli sebanyak 1.073 bidang. Terhadap tanah tersebut, PERUMDA sedang melakukan proses permohonan perpanjangan masa berlaku Sertipikat HGB dan menuntaskan proses balik nama Sertipikat kepada Masyarakat Pembeli Perumahan. Waktu yang diperlukan untuk proses perpanjangan dan balik nama tersebut, tergantung pada proses pelayanan di BPN.
f. Mengenai Program MBR sudah dijelaskan sebelumnya pada Fraksi Golongan Karya inchide Partai Hanura
g. Tentang Pengaturan Jarak Mini Market dan UMKM yang berjualan di Depan Mini Market sebagai binaan warga sekitar, Pemerintah Kota sependapat dengan Fraksi Saudara, perlu dimonitor dan tentu harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
h. Sependapat dengan Fraksi Saudara, Pemerintah Kota Balikpapan perlu mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini diubah menjadi Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL). Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor : 590/ 163/PEM Tentang Pelayanan Administrasi Pertanahan sebagai acuan Camat dan Lurah, untuk memberikan pelayanan administrasi pertanahan dalam proses PTSL/PTKL tersebut. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, juga akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, terkait percepatan pengukuran objek bidang tanah dalam pengurusan sertipikat di Kota Balikpapan.
i. Mengenai aspirasi Fraksi Partai Demokrat, yang meminta penambahan anggaran PJU dan pendistribusiannya merata di seluruh Kelurahan, akan menjadi perhatian kami dan perencanaan kegiatan mendatang melalui Perangkat Daerah yang menangani PJU.
j. Persoalan terkait pengelolaan Gedung Parkir, sudah kami jelaskan sebelumnya pada Fraksi PDI Perjuangan.
k. Sependapat dengan Fraksi Saudara, Pemerintah Kota perlu memaksimalkan penataan Parkir melalui Dinas Perhubungan, baik yang terkait dengan pengaturan tempat, petugas, maupun tariff retribusi parkir.
6. Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan include Partai PERINDO :
a. Mengenai data angka pengangguran atau TPT, merupakan angka hasil survey yang dilakukan oleh BPS, yang dilakukan secara serentak dan menggunakan metodologi yang sama seluruh indonesia, sehingga tingkat Validitas penurunan angka penggangguran Kota Balikpapan dari 8,94% pada tahun 2021 menjadi 6,9% pada akhir tahun 2022 dapat dipertanggungjawabkan.
b. Terkait masih adanya laporan/ aduan warga yang masih menganggur, hal ini dapat difahami dikarenakan, dengan angka TPT 6,9% berarti dari jumlah angkatan kerja kita, masih akan ditemukan warga yang menganggur sekitar 6,9%.
c. Banyak faktor yang perlu diintervensi secara lebih luas seperti : perbaikan kualitas SDM, mulai dari kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja, melalui peningkatan masuknya investasi ke daerah dan perluasan lapangan kerja dari semua sektor, peningkatan partisipasi angkatan kerja melalui perluasan informasi pasar kerja.
d. Mengenai kegiatan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Baryir DAS Ampai, sudah kami jelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai Golkar Include Partai Hanura dan Fraksi Partai Demokrat.
e. Keluhan terhadap pelayanan air bersih terutama layanan pada saat bulan Ramadhan lalu, dimana teijadi perbaikan pipa transmisi jalur IPA Km. 8, sudah diupaya secara cepat, dan Dewan Pengawas juga telah melakukan pengawasan kineija Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang ketetapan dalam Keputusan Walikota, selaku KPM Perumda TMB, serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
f. PTMB Kota Balikpapan dalam menjaga Stabilitas Produksi dan Distribusi Air kepada Masyarkat Khususnya Pelanggan, mengalami tantangan dengan Kondisi 80% Kota Balikpapan berkotur perbukitan. PTMB selalu menghimbau kepada pelanggan ketika air PDAM mengalir agar diupayakan untuk selalu menampung cadangan air
g. Tentang Penambahan Unit Sekolah Baru {USB) jeryang SMP, telah kami jelaskan terdahulu pada Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
h. Mengenai persoalan diskualifikasi Kafilah Balikpapan pada MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023, dapat kami jelaskan bahwa : Kota Balikpapan dalam membentuk Kafilah MTQ, sudah mengikuti petunjuk Regulasi Peserta MTQ yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an.
i. Pada ketentuan Pasal 5 tentang Peserta MTQ, ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), secara jelas ditetapkan bahwa Persyaratan Peserta MTQ adalah telah mengikuti jenjang MTQ dibawahnya, memiliki KTP daerah yang diwakilinya, dan sudah berdomisili 6 pada saat mendaftar di Aplikasi elektronik MTQ. Semua persyaratan tersebut sudah dimiliki oleh Kafilah Kota Balikpapan. Namun dalam pelaksanaannya penerapan persyaratan Peserta MTQ memang dipandang belum memiliki standar yang baku. Hal tersebut tergambar secara kronologis dimana pada tanggal 8 Mei 2023, LPTQ Kota Balikpapan sudah mendapat Surat dari Sekretaris Umum LPTQ Provinsi, permintaan mengganti 9 orang calon Kafilah Balikpapan, dari 60 orang yang nama- namanya dikirim pada aplikasi elektronik MTQ, padahal jadwal pendaftaran dan verifikasi pemberkasan calon peserta MTQ adalah pada tanggal 14 – 15 Mei 2023.
j. Oleh karena itu pada tanggal 9 Mei 2023, LPTQ Kota Balikpapan menyampaikan surat keberatan sekaligus penjelasan dan klarifikasi, tentang calon peserta Kafilah Balikpapan yang dikirim melalui aplikasi elektronik MTQ, yang kemudian dapat diterima, sehingga semua calon peserta Kafilah Balikpapan, setelah melalui proses verifikasi pemberkasan calon peserta tersebut, pada tanggal 16 Mei 2023 sudah mendapatkan lembar persetujuan verifikasi dan nomor peserta MTQ.
k. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023, diawal penyelenggaraan perlombaan MTQ, Kafilah Balikpapan ditolak tampil oleh Panitra MTQ, padahal LPTQ Kota Balikpapan tidak ada menerima Surat Keputusan Diskualifikasi hasil verifikasi dari LPTQ Provinsi, kecuali mengetahui adanya beredar di medsos bahwa 9 Daerah yang dikoordinir oleh Samarinda, meminta 16 peserta Balikpapan agar Didiskualifikasi, sesungguhnya tidak ada aturan Diskualifikasi karena tuntutan atau karena tekanan dari Daerah lain, yang notabene sama-sama sebagai peserta MTQ. Atas kejadian tersebut pada tanggal 17 Mei 2023 pengurus LPTQ Balikpapan menemui pengurus LPTQ Provinsi, dan kemudian ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan Kafilah dari seluruh Daerah Peserta MTQ. Dalam pertemuan tersebut, Balikpapan menjelaskan mengenai Kafilah Balikpapan dan disepakati bahwa Diskualifikasi wajib diputuskan secara tertulis oleh LPTQ Provinsi, bukan atas tuntutan atau tekanan dari daerah-daerah sesama peserta MTQ. Kemudian baru pada pukul 14.00 Wita LPTQ Balikpapan menerima SK, Diskualifikasi dari LPTQ Provinsi terhadap 16 orang peserta tanpa penjelasan dari 9 orang menjadi 16 orang tersebut, yang nama-namanya percis sama dengan yang Didiskualifikasi oleh 9 Daerah lain di Medsos, yang salah satunya termasuk seorang peserta Kafilah Balikpapan yang sudah tinggal dan menjadi Guru di Balikpapan sejak tahun 2021 lalu.
l. Pengurus LPTQ Provinsi menjelaskan, memang Diskualifikasi Kafilah merupakan hal yang lumrah terjadi pada setiap penyelenggaraan MTQ, untuk semua tingkatan sampai ke tingkat nasional. Misalnya pada tahun ini terjadi Diskualifikasi pada Kafilah Kota Balikpapan dan Kafilah Kabupaten Mahakam Ulu, dan bahkan pengalaman pada penyelengaraan MTQ tahun-tahun sebelumnya, pernah terjadi Diskualifikasi secara besar-besaran, sehingga Kafilah Kabupaten Kutai Kartanegara hanya tersisa 2 orang yang lolos verifikasi dan diperbolehkan ikut MTQ. Dan peristiwa itu juga yang memotivasi Kafilah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk bangkit dan menjadi kafilah yang terbaik pada tahun-tahun berikutnya.
m. Kita tentu akan turut mendukung LPTQ Provinsi mendiskualifikasi calon peserta MTQ yang tidak memenuhi syarat regulasi yang berlaku, seperti merubah atau memalsukan identitas nama, memalsukan KTP, atau sudah ikut MTQ di Daerah lain pada tahun beijalan sehingga tidak memungkinkan untuk dapat mewakili dua daerah secara bersamaan.
n. Terlepas dari kondisi penerapan ketentuan baku Diskualifikasi, yang belum dapat difahami oleh semua Kafilah, dan atas kejadian Diskualifikasi MTQ tahun ini, sesepuh ulama yang sekaligus ketua pengawas Dewan Hakim KH. Agusty Samad, meminta agar LPTQ Provinsi segera menggelar musyawarah luar biasa LPTQ Provinsi setelah MTQ ke-44 di Balikpapan, maka Pemerintah Kota akan terus berupaya melakukan pembinaan khususnya kepada semua Kafilah, yang tentunya telah memenuhi persyaratan sehagai peserta MTQ,baik terhadap 44 orang Peserta yang lolos verifikasi, maupun terhadap yang 16 orang Didiskualifikasi pada MTQ tahun ini, atau calon Kafilah lainnya, sehingga kedepan Insyaa Allah Kota Balikpapan akan memiliki Kafilah sebagaimana yang kita harapkan bersama, dan bisa lengkap mengisi semua cabang-cabang yang diperlombakan pada MTQ, yang selama ini sudah cukup lama tidak bisa kita ikuti atau kita isi karena tidak ada peserta kafilahnya.
7. Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pandangan umum dari Fraksi Gabungan Partai Nasdem dan PKB :
a. Mengenai penandatanganan pada dokumen nota penjelasan LKPj dapat disampaikan, bahwa sesuai ketentuan pasal 19 ^rat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPj disampaikan oleh pejabat pengganti Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada rapat paripurna.
b. Bahwa pada saat penyampaian nota penjelasan LKPj tersebut, Wali Kota sedang melaksanakan ibadah umroh, sehingga dokumen tersebut langsung ditandatangani oleh Sekretariat Daerah sebagai pejabat pengganti Wali Kota, yang menyampaikan kepada DPRD pada rapat paripurna. Namun demikian dokumen LPKj dan surat pengantar penyampaiannya kepada DPRD ditandantangani lemgsung oleh Wali Kota
c. Terima kasih kepada Fraksi Saudara, yang telah mengingatkan turunnya pengelolaan kebersihan di kota balikpapan, hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan;
d. Penjelasan terkait pengisian kekosongan Wakil Kepala Daerah, telah kami dijelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai PDI Perjuangan;
e. Terimakasih kepada Fraksi Saudara, telah mengingatkan pengisian jabatan kosong dilingkungan pemerintah Kota Balikpapan, dan terhadap jabatan tersebut sudah dalam proses pengisiannya.
f. Mengenai pengisian direktur utama Perumda Tirta Manuntung, sudah kami jelasakan sebelumnya pada Freiksi PDIP;
g. Mengenai Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir DAS Ampai, telah dyelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai Golkar Include Partai Hanura dan Fraksi Demokrat.
h. Mengenai pembangunan SMP Terpadu di Balikpapan Regency, sudah dijelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan;
i. Terhadap pandangan Fraksi Saudara, mengenai pengoptimalan pendapatan Asli Daerah, sudah dijelaskan pada Fraksi Partai Golongan Karya Include Partai Hanura dan Fraksi PDI Perjuangan;
j. Mengenai pembiyaan anggaran sebesar Rp.657,58 miliar dimana sekitar 80 persennya berasal dari belanja Daerah yang tidak terealisasi sebesar Rp. 527,03 miliar, telah dijelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai Gerindra;
k. Mengenai program seragam gratis, sudah dijelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai PKS dan PDI Perjuangan;
l. Menyangkut permasalahan ketenagakerjaan, sudah dyelaskan sebelumnya pada Fraksi PDI Perjuangan;
m. Mengenai program BP J S Gratis, sudah dijelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai Demokrat;
n. Terimakasih atas penyampaian Fraksi Saudara, terhadap peringatan hari jadi Kota Balikpapan ke-126, akan menjadi perhatian dan evaluasi Pemerintah Kota melalui Kepanitiaan HUT Kota Balikpapan berikutnya.
Rapat Paripurna berakhir pukul 12.15 Wita.
Laporan : Yulsa Zena

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *