12 Februari 2025

DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024

0
IMG-20240614-WA0007

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, telah berlangsung kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024, dengan agenda penyampaian Jawaban Walikota Balikpapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun Anggaran 2023.

Hadir Jajaran Forkopimda Kota Balikpapan, Ketua DPRD Balikpapan, H. Abdulloh, S. Sos, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, Sekda Kota Balikpapan, H. Muhaimin, S.T., M.T, para Kepala OPD/Kaban/Kabag Setdakot Balikpapan, Fraksi Partai Golongan Karya Include Partai Hati Nurani Rakyat Fadilah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pantun Gultom, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Rahmatia, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H. Slamet Iman Santoso, Fraksi Partai Demokrat Sri Hana, Fraksi Gabungan Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa, Parlindungan S., Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Persatuan Indonesia Capt. M. Hatta Umar, dan para Tamu Undangan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, dalam sambutannya menyampaikan sebagai berikut :

a. Bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi telah disampaikan kepada publik dan masyarakat Kota Balikpapan. Pandangan tersebut menuntut pertanggungjawaban pemerintah kota atas penggunaan APBD yang telah dilaksanakan.

b. Pandangan umum dari fraksi-fraksi telah menyampaikan kepada publik dan masyarakat kota Balikpapan bahwa APBD yang telah digunakan oleh pemerintah kota Balikpapan diminta pertanggungjawabannya, dan akhirnya kita bacakan sekarang.

c. Fraksi-fraksi telah memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah kota, terkait beberapa isu yang belum terselesaikan dengan baik.

d. Beberapa masalah yang disoroti adalah kualitas air baku yang masih belum maksimal, infrastruktur yang belum terbangun secara optimal, dan masalah banjir yang belum teratasi secara memadai.

e. Menekankan pentingnya tindakan nyata di lapangan oleh pemerintah Kota Balikpapan daripada sekadar laporan normatif. Pandangan-pandangan itu dari pemerintah kota Balikpapan tidak normatif. Action harus dilaksanakan di lapangan, bukan hanya teoritis saja atau menggugurkan kewajiban dalam kertas, tetapi action di lapangan yang nyata.

f. Berharap pemerintah Kota Balikpapan harus bisa lebih responsif dan tidak mengulang evaluasi yang sama dari tahun ke tahun. Evaluasi dari tahun ke tahun masih begitu-begitu terus. Seharusnya pemerintah kota Balikpapan menyampaikan pandangan-pandangan yang tidak normatif dan melaksanakan tindakan nyata di lapangan

g. Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Balikpapan bisa segera mendapat solusi yang konkret dan tidak hanya berhenti pada level wacana semata.

h. Pemerintah kota diharapkan bisa lebih responsif terhadap masukan dari fraksi-fraksi DPRD dan melakukan perbaikan yang dibutuhkan untuk kesejahteraan warga Balikpapan.

Laporan : Ali Borneo 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *