12 Desember 2024

DPRD Balikpapan Dukung Sikap Pemkot Tertibkan Algaka & Reklame Melanggar Aturan

0
IMG-20230507-WA0011
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Rabu, 03/05/2023 – Sikap tegas jajaran Pemerintah kota Balikpapan untuk penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang berada disepanjang jalan protokol, mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Balikpapan. Penertiban dimulai dari simpang empat lampu merah Gedung Dome BSCC menuju seluruh jalan protokol Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi, mengatakan pembongkaran sejumlah Algaka yang dilakukan tim gabungan Pemkot Balikpapan pada Rabu 03 Mei 2023, dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum.
”Pemkot harus konsisten menegakkan aturan. Pemasangan banner, baliho atau spanduk, harus mengacu pada Perda tentang ketertiban umum. Jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya, saya dukung Pemerintah Kota harus melakukan penertiban, ” Ucap Iwan ketika diwawancara awak media, Rabu 03 Mei 2023, di Gedung DPRD Balikpapan.
Pemasangan banner dan jenisnya jika tidak memiliki izin, selain akan merusak estetika Kota Balikpapan, juga jelas melanggar hukum. Kita semua harus taat aturan dan Pemkot juga harus konsisten untuk menegakkan hukum. Jika sudah berizin dan sesuai dengan ketentuannya tidak ada kendala dan masalah.
“Siapapun berhak memasang banner dan spanduk, sepanjang taat kepada aturan dan ketentuan yang berlaku, ” jelas Iwan lagi.
Terkait dengan Algaka (Alat peraga kampanye), juga harus ditertibkan, apalagi saat ini belum masuk tahapan waktu kampanye. Hingga saat ini belum ditemukan para Caleg atau Partai yang memasang atribut kampanye.
“Belum ada teman-teman Caleg atau Partai yang melakukan ajakan atau mengajak untuk memilih. Kalau ada Baliho, mungkin baliho perkenalan secara pribadi, tapi bukan dari pada bagian kampanye, kalau kampanya ada unsur ajakan, nomor urut dan nama partainya. “ jelas Iwan yang juga Politisi PPP Balikpapan sambil tersenyum.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi menjelaskan, bahwa mulai tanggal 03 Mei 2023 hingga 10 Mei 2023, Tim gabungan Pemkot Balikpapan melaksanakan penertiban spanduk maupun baliho. Sedangkan jadwal masa kampanye masih lama, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
”Penertiban Baliho ini menyasar Baliho yang berizin tapi masa berlakunya sudah habis, kemudian baliho tak berizin, serta baliho terkait sosialisasi Bakal calon Legislatif atau Algaka kampanye, ” kata Sutadi.
Penertiban ini sebagai bentuk penegakan Perda. Pihak Pemkot Balikpapan membentuk Tim Terpadu, mendapat arahan dari Sekda Kota Balikpapan bersama Asisten I Tata Pemerintahan, dengan Korlapnya Satpol PP untuk menertibkan sejumlah Algaka di jalan-jalan protokol. Untuk pemberian sangsi ranahnya di Bawaslu bukan di Kesbangpol, untuk itu Pemkot Balikpapan membentuk tim terpadu yang tergabung dari berbagai OPD.
“Untuk sosialisasi lambang Parpol dan nomor parpol boleh, termasuk yang didalamnya ada Ketua Umum dan Sekretaris Parpol, tapi kalau ada nama dan foto calon anggota legislatifnya tidak boleh,” ucapnya.
Pihaknya juga akan keliling setiap wilayah untuk menertibkan Algaka dan atribut alat kampanye, melalui Tim Terpadu yang sudah terbentuk. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, meminta bantuan Pemerintah Kota untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Algaka yang mulai marak menjelang Pemilu 2024.
Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *