21 Agustus 2026

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kalimantan Barat, Barang Bukti 4 Kg

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 4 kilogram di Kecamatan Mempawah Hulu, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka bernama Sukron.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kasus ini berawal pada 31 Juli 2025 pukul 00.50 WIB, ketika tim melakukan raid di jalan depan warung kopi Jalan Raya Karangan Dusun Suka Maju RT. 03 RW. 02 Kelurahan Karangan Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sukron,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Setelah mengamankan Sukron, tim melakukan penggeledahan motor milik tersangka dan menemukan barang bukti berupa empat bungkus warna hijau tulisan premium quality logo durian di dalam tas warna hitam pada bagasi motor PCX miliknya.

Dari hasil interogasi, Sukron mengaku bahwa ia di ajak seseorang bernama Tohir untuk mengambil sabu di daerah Seluas untuk dibawa ke daerah Siantan Hilir, Pontianak Utara.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Selanjutnya, pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika ini tengah dilakukan,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih marak terjadi di Indonesia dan perlu penanganan yang serius dari pihak kepolisian.

Dengan penangkapan Sukron, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba dan mengurangi angka kejahatan narkotika di Indonesia.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!