19 Februari 2025

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Lelaki JP (22) Kurir Sabu di Wenang Selatan, 21 Paket Diamankan Polisi

0
1000026559

Manado – SULUT – Baraberita.com – Seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Titiwungan Utara Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial JP (22), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. Pemuda pengangguran ini ditangkap karena kedapatan memiliki beberapa paket Narkotika jenis Sabu-sabu.

Dikonfirmasi pada hari Kamis (05/09/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut

“Pemuda JP diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado,” Ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka JP.

“Yaitu 21 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tissue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9,” Lanjutnya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka JP.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu,” Kata Kabid Humas.

Tersangka juga mengaku sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Pengakuan tersangka, Sabu-sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” Ucap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap Narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” Pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar- dan paling banyak Rp.10 miliar.

Laporan : Atriani Luas 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.