16 Agustus 2026

Ditpolairud Polda Jatim Amankan Pria Inisial MK Penyelundup Satwa Yang Dilindungi

0
Satwa Dilindungi

Surabaya – Jatim, Baraberita.com – Jum’at, 27/08/2021 – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan Satwa yang di lindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi  mengatakan terkait kronologis pada Kamis 26 Agustus 2021 KM. Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diantara muatan tersebut ada 2 unit truk no Pol.: S 9344 UT dan L 8266 UB, kedua unit truk tsb adalah mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.

Pada sekitar pukul 01.00 wib KM. Dharma Ferry VII sandar  dipelabuhan Jambrud,  anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari Kapal kemudian oleh anggota dilakukan pembuntutan,  kemudian kedua truk berhenti di depan kantor Bank Mandiri area pelabuhan Jl  Perak Timur Surabaya dan disusul oleh kendaraan Toyota Calya warna abu-abu no.Pol : L 1832 CX .

Terpantau oleh anggota bahwa sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dos yang diduga berisi burung dari Truk ke mobil Toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku berinisial MK  merupakan mahasiwa yang bertindak sebagai pengangkut satwa, ini berdomisili di Jalan Kramat II RT 06 RW 03 Kelurahan Ganting Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sementara saksi MUHAMMAD ATIQUDDIN, Alamat : Gununganyar Tambak 2 / 22 RT 01 RW 02 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya. SUPARNO,  sopir truk, alamat : Genengan RT 10 Rw 03 Kelurahan Genengan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dan YUDI EFENDI, sopir truk, alamat Dusun Buduran RT 01 RW 01 Kelurahan Jogoloyo Kecamatan Sumiboto Kabupaten Jombang

Barang bukti yang diamankan berupa  1 (satu) unit Truk Mitsubishi Nopol L 8266 UB warna Putih beserta STNK, 1 (satu) unit Truk Nissan Nopol S 9344 UT warna Hijau beserta STNK, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Nopol L 1832 CX warna Abu-abu / Grey beserta STNK, Burung jenis Cucak Hijau atau sebanyak kurang lebih sekitar kurang lebih  108 ekor, Burung jenis Murai sekitar kurang lebih 24 ekor, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Samsung A51 warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3S warna  Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna Biru, 1 (satu) unit Hp merek Samsung Duos, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung lipat warna Kuning.

Sedang pasal yang dipersangkakan adalah setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal  21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Humas Polres)

Laporan : Yusni

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!