Dinyatakan Lengkap Atau P21, Berkas Perkara Kasus Narkotika Yang Melibatkan ASN Kini Diserahkan Ke Kejaksaan
Gorontalo, Baraberita.com – Senin, 24/02/2020 -Terkait kasus penangkapan terhadap seorang ASN yang dibekuk Polres Gorontalo Kota karena kedapatan menjemput Narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, pada Sabtu 28 Desember 2019 lalu. Kini Pihak Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berdasarkan surat dari kejaksaan negeri kota gorontalo, perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka Lk. RM Alias EN sudah dinyatakan lengkap (p21) dan diterima langsung Oleh Jaksa Madya Bapak Makrun, SH.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno, SH menjelaskan, sebelumnya Penangkapan ASN ini bermula, saat Petugas dalam pos Operasi Lilin terpadu 2019 yang berada di pelabuhan, mendapat informasi bahwa salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika.
Tak berselang lama, salah seorang (ASN) yang dicurigai pemilik barang mengambil barang narkoba jenis sabu dan polisi langsung menangkapnya.
Pada penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Sutrisno.
Laporan : Meidi Indra Palantu