12 Maret 2026

Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar, Polda Tahan Kepala BPKAD Memberamo Raya

0
Kapolda Papua

Jaya Pura – Papua, Baraberita.com – Rabu, 02/06/2021 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menahan SR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya. Tersangka korupsi ini diduga menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp.3.153.100.000.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri, SIK, membenarkan penahanan SR yang ditahan sejak 20 Mei lalu.

Kapolda memaparkan kasus dugaan korupsi itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp.7.257.600.000. SR tidak dapat mempertanggungjawabkan Rp3,1 miliar diantaranya.

Menurut Kapolda, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Pihaknya segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna, SIK., menambahkan, 19 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun ada tidaknya tersangka baru ditentukan setelah gelar perkara.

“Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya,” sebut Dirreskrimsus.(Humas Polda)

Laporan : Melky Rearaja

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *