Dari Tanggungjawab, Layanan & Aset Desa Menjadi Penegasan Sekda Paser Saat Rakor BPD
Tanah Paser – Kaltim, Baraberita.com – Kamis, 05/03/2020 – Sekda Katsul Wijaya mengingatkan pentingnya tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dari segi administratif dan kualitas pekerjaan, sehingga penggunaan dana desa melahirkan manfaat tanpa terbebani masalah.
Manfaat tanpa terbebani masalah menurut Sekda saat memberikan arahan pada Rakor BPD se-Kecamatan Long Kali, Rabu (4/3) yang dipusatkan di Balai Pertemuan Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali, pengunaan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dengan sesuai aturan.
“Jangan sampai ada perencanaan pembangunan di desa yang salah yang tidak sesuai kebutuhan dan manfaat masyarakat. Meskipun pekerjaan sesuai aturan yang ada, namun kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat, itu juga bisa menjadi temuan dan masalah hukum,” ingat Sekda.
Selain itu Sekda menyebutkan, Kantor Desa juga harus menjadi pusat layanan masyarakat. Karena Katsul mengaku saat dirinya menjadi Kadis PMD, ada beberapa kantor desa yang tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat sementara saat itu masih pada waktu jam kerja.
“Pengalaman saya, ada beberapa Kantor Desa yang selalu buka. Namun tidak ada aktifitas pelayanan karena aparat desa tidak pernah berada di kantor desa. Karena itu BPD perlu melakukan pengawasan ke pemerintahan desa jika masih ada seperti ini,” katanya.
Agar pelayanan desa kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, maka lanjutnya Kepala Desa bersama BPD dapat membuat inovasi-inovasi baru, diantaranta layanan kepada masyarakat di luar jam kerja dan hal ini telah diterapkan di Kecamatan Muara Komam.
“Dengan layanan diluar jam kerja tersebut, mengangantarkan Camat Muara Komam menjadi camat berprestasi di Kalimantan Timur. Yang jelas inovasi seperti ini sangat luar biasa. Kalau kita tidak berinovasi, desa kita akan begitu-begitu saja, kita akan tertinggal. Lakukan inovasi sesuai potensi desa yang ada,” tandas Katsul.
Bagian lain, Sekda juga mengigatkan kepala desa dan BPD untuk tertib administrasi mulai dari perencanan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset desa karena menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat pedesaan.
“Saat ini Pemkab Paser bersama unsur Kejaksaan melakukan pemulihan dan pengamanan aset-aset daerah, dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan terkait keberadaan aset-aset kecamatan hingga desa. Karena itu, agar aset desa baik dari pemerintah daerah maupun pihak ketiga tidak menjadi masalah, segera lakukan penataan dengan pembuktian fisik dan pendukung lainnya,” ingat Katsul. (humas)
Laporan : Dwi Yono