29 September 2026

BNN: Vape Adalah Pintu Masuk Narkoba, Klaim Alat Berhenti Merokok Sebagai Ilusi

0
image (2)

JAKARTA – Baraberita.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan bahwa rokok elektrik atau vape telah menjadi pintu masuk bagi konsumsi narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada hari Rabu (18/02/2026). “Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujarnya.

Dari berbagai temuan yang telah dilakukan oleh BNN, Kepala BNN menegaskan bahwa narasi yang menyatakan vape sebagai alat bantu berhenti merokok merupakan ilusi yang belum teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, produk ini justru menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan zat adiktif.

“Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” ungkap Kepala BNN.

Ia juga menjelaskan bahwa vape tidak dapat langsung dikenali kandungan isinya ketika digunakan, termasuk dari harum asap yang dikeluarkan oleh alat tersebut. “Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” lanjutnya.

Menurut Kepala BNN, rokok elektrik menjadi sarana yang tepat bagi pelaku untuk bersembunyi serta melakukan transformasi dari penggunaan alat konvensional seperti bong yang biasa digunakan untuk konsumsi sabu.

“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” ucap Kepala BNN.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, isi kandungan vape banyak ditemukan mengandung zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, serta jenis narkoba baru lainnya. “Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.

Selain zat adiktif dan narkoba, Kepala BNN menjelaskan bahwa cairan atau e-liquid dari vape juga mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen glikol, gliserin, serta sejumlah zat adiktif dalam bentuk koktail kimia.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia,” ujarnya.

Komposisi tersebut meliputi nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida.

Semua zat tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat membahayakan kesehatan pengguna, terutama bagi mereka yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!