14 Januari 2025

Bhabinkamtibmas Kel. Botu Selesaikan Problem Solving Dengan Mengedepankan Restorative Justice

0
Babhinkamtibmas

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 07/01/2022 – Restorative justice atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.

Seperti apa yang telah dilakukan oleh bhabinkamtias kelurahan botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo pada Kamis (06/01/2021) malam

Bhabinkamtibmas kelurahan Botu Briptu Fikriyanto I Toolingo merespon cepat laporan masyarakat melalui WhatsApp tentang adanya dugaan perselingkuhan,personil Polsek kota Timur ini langsung mendatangi pelapor dan menghubungi pihak terkait kemudian melakukan mediasi dengan melibatkan tiga pilar.

Setelah dilakukan mediasi dikantor kelurahan Botu kedua belah pihak ini sepakat menyelesaikan masalahnya diluar jalur proses hukum (berdamai) dengan masing – masing persyaratan yang diajukan dan disepakati bersama. Mediasi ini dilakukan oleh tiga pilar guna mengantisipasi agar tidak berkembang lebih luas / besar, kata Briptu Toolingo

Ditempat terpisah Kapolsek Kota Timur Ipda Muh Ibnu Ritzka Katsir,S.Trk membenarkan adanya penyelesaian permasalahan / problem solving yang mengedepankan restorative justice.Dimana sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”,tutup Kapolsek.

Laporan : Nenang Mustapa

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *