Berantas Narkoba, Polresta Manado Amankan DS Alias Dodi Tersangka Beserta 32 Paket Sabu
Manado – Sulut, Baraberita.com – Rabu, 19/02/2020 – Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial DI alias Dodi beserta 32 paket sabu, Jum’at (07/02/2020) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel dalam konferensi pers di depan para awak media, Selasa (18/02) siang, di Mapolresta.
“Tersangka diamankan di ruas Jalan Sam Ratulangi Manado, barang bukti berupa 32 paket narkoba jenis sabu, dan hand phone merek Oppo warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi,” ujar Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba, AKP Temmy Tony dan Kasubbag Humas, Iptu Yusak Parinding.
Lanjut Kapolresta, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan transaksi sabu sebanyak 27 paket, tepatnya pada 26 Januari 2020.
“Dalam transaksi mereka cukup rapi karena tersangka mengambil paket dari salah satu agen pengiriman paket, kemudian meletakkannya di suatu tempat atas instruksi dari lelaki berinisial IC alias Icat yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maupun tersangka lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Atriani Luas