Bawa Pil Ekstasi, MW (39) Oknum PNS Diringkus Satnarkoba Polres Barsel
Barsel – Kalsel, Baraberita.com – Jum’at, 28/05/2021 – MW (39) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus Satresnarkoba Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng pada Kamis (27/05/2021) pukul 18.30 WIB.
Dirinya ditangkap karena tertangkap tangan kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi warna warna merah hati yang disimpan disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian pihaknya kembangkan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, benar saja dari tangan pelaku ditemukan sepuluh butir pil Ekstasi warna merah hati bertulis huruf A, satu lembar sobekan plastik warna putih, satu lembar sobekan plastik warna hitam, dua lembar Kertas warna putih, satu unit sepeda motor Merk Honda Scopy warna hitam Nopol : KH 6809 DH serta satu buah gawai Merk Samsung J7 Pro warna Silver,” beber Kasat.
Sanip menambahkan, kepada pelaku akan diterapkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(Humas Polres)
Laporan : Rajasani