8 Juni 2026

Bareskrim Tangkap Pengedar Ekstasi Senilai Rp.30 Miliar di Riau

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua orang pengedar ekstasi, yaitu Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka, Selasa, 03/03/2028 .

“Tersangka Ipul mengaku telah dua kali dihubungi seseorang bernama Robi untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka Benny berperan sebagai supir sekaligus yang mencari mobil rental untuk perjalanan tersebut”.

Tersangka Ipul dijanjikan upah sebesar Rp.25.000.000 untuk pengantaran narkoba jenis pil ekstasi. Pada tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 10.04 WIB, ia telah menerima uang jalan sebesar Rp.6.000.000 dari Robi.

Sekitar jam 11.06 WIB, tersangka mendapatkan panggilan dari Indra yang memberikan arahan lokasi pengambilan narkoba di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru-Riau. Ipul menggunakan sepeda motor Yamaha WR 155 CC milik pribadinya untuk menuju lokasi tersebut.

Tersangka Ipul berhasil mengambil barang bukti narkoba tepat di bawah tiang listrik di pinggir jalan sesuai dengan arahan yang diterima.

Setelah mendapatkan barang bukti, sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Ipul pulang ke rumahnya terlebih dahulu.

Setengah jam kemudian, tersangka Benny datang menjemput Ipul untuk melanjutkan perjalanan menuju Kota Palembang-Sumatera Selatan. Kedua tersangka membawa sebanyak 30.000 butir ekstasi yang ditaksir memiliki nilai hingga Rp.30 miliar.

Kini kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!