Bidpropam Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Tersangkut
Palu — SULTENG — Baraberita.com — Bidpropam Polda Sulawesi Tengah resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut. Kasus ini terungkap setelah pemberitaan yang dimuat banggaitimes.id pada Jumat, 16 Oktober 2026, mengenai dugaan penyelundupan BBM subsidi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah segera melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan awal guna memperjelas fakta di lapangan.
Peristiwa ini bermula saat Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen berisi solar dan Pertalite di atas kapal jolor yang berlayar menuju Taliabu, Maluku. Penemuan tersebut dilakukan di perairan Pantai Banggai Lalongo pada Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap awak kapal, sebagian besar BBM tersebut diduga merupakan milik Bripka RRP, yang bertugas sebagai anggota di Polsek Banggai. Sementara sisanya disebut berasal dari seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti yang disita saat ini telah diamankan di lingkungan Kantor Bupati Banggai Laut.
Kabid Humas menjelaskan bahwa dugaan sementara menunjukkan Bripka RRP membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum dan Pertalite dari pelansir. Bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali kepada kapten kapal jolor berinisial I untuk dikirim ke wilayah lain.
Aktivitas ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Dalam perkembangan penyelidikan, muncul dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai dalam jaringan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM bersubsidi tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, berdasarkan surat perintah Kapolda Sulteng tertanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel lain untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Banggai di lingkungan Polres Banggai Laut. Penunjukan ini dilakukan guna menjaga objektivitas penyelidikan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepolisian di wilayah tersebut.
Kombes Pol Achmad Muhaimin menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa proses penanganan perkara ini sepenuhnya telah diambil alih oleh Bidpropam Polda Sulteng. Tim juga sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri bagi pihak-pihak yang terlibat.
Polda Sulteng memastikan tidak ada pengecualian dalam penegakan disiplin dan hukum. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi dari saluran resmi yang telah ditetapkan agar tidak terjebak oleh informasi yang belum tentu benar.
Laporan : Mohammad Yunus
