Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Sebelum DWP Bali 2025 – 31 Kg Sabu & Ratusan Ekstasi Senilai Rp.60,5 Miliar Diamankan
JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjadi juru bicara dalam konferensi pers tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum event DWP berlangsung.
“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam kesempatan itu.
Menurutnya, penindakan ini merupakan langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut.
Brigjen Eko menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara. Jumlah pengunjungnya sekitar 25 ribu orang dan melibatkan wisatawan lintas negara.
Kondisi dengan mobilitas tinggi dan pengunjung asing tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
“Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.
Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berlangsung pada 9 hingga 14 Desember 2025. Pengejaran dilanjutkan hingga 18 Desember 2025.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap enam sindikat narkoba yang terlibat dalam peredaran gelap.
Aparat juga mengamankan 17 orang tersangka, yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Sementara itu, 7 orang lainnya masih berstatus dalang yang dicari (DPO).
“Secara garis besar, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka… Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.
Dari keenam sindikat tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy .
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi. Estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp60,5 miliar.
“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku meliputi sistem tempel, transaksi COD, dan transaksi melalui perbankan. Jaringan ini melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara.
Brigjen Eko menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polri mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan narkoba. Ia juga mengingatkan agar pengungkapan ini tidak menjadikan stigma negatif terhadap DWP ke depan, karena acara tersebut merupakan kegiatan positif yang menjaga citra Indonesia.
Laporan : Hartono KS.
