28 Juli 2026

Bantu Warga Pemilik Lahan Yang Diakui Pemkot, DPRD Akan Segera Gelar RDP

0
IMG-20240618-WA0000

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Keresahan warga RT 35 Kelurahan Sepinggan, yang lahannya diklaim milik Pemerintah Kota Balikpapan, masih belum selesai. Lahan warga seluas 2.300 meter persegi, yang berdekatan dengan lokasi SMA Negeri 4 Balikpapan itu diakuisisi oleh Pemerintah Kota Balikpapan, tetapi hingga saat ini belum ada ganti rugi yang diterima oleh ahli waris.

Keresahan warga tersebut direspon oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Laisa Hamisa, yang menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, keluarga ahli waris tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada Pemkot Balikpapan. Hal ini juga ditemukan kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi, karena warga bernama La Adi tidak bisa membuat tanda tangan, tetapi dalam kuitansi pembayaran ganti rugi ada tanda tangan yang bagus atas nama La Adi.

“Bisa jadi ada kesalahan dalam pembayaran ganti rugi oleh pemerintah kota. La Adi tidak bisa menandatangani dokumen, dan hanya menggunakan cap jempol. Namun, tanda terima pembayaran menunjukkan tanda tangan yang bagus atas nama La Adi,” Ucap Laisa, Selasa 11 Juni 2024 di ruang kerjanya DPRD Balikpapan.

DPRD Balikpapan merespon keluhan warga, dan akan mengambil langkah untuk memperjelas hak kepemilikan lahan, dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta ahli waris guna menemukan solusi yang adil. Pemkot Balikpapan mengaku telah membebaskan lahan seluas 4,5 hektare. Namun, warga bersikukuh belum pernah menerima ganti rugi yang seharusnya diberikan untuk lahan seluas 2.300 meter persegi tersebut.

Konflik lahan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan warga, yang merasa hak mereka belum dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan. Merespon hal ini, DPRD Balikpapan berjanji akan terus mengupayakan penyelesaian kasus ini, sehingga ada penyelesaian yang adil dan memuaskan semua pihak yang terlibat sengketa.

“Kita akan kawal terus kasus ini, jangan ada pihak yang dirugikan. Masyarakat harus mendapat kejelasan hukum atas hak miliknya” Laisa, politisi senior PKS ini menutup wawancara dengan Media.

Laporan : Ali Borneo

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!