29 Maret 2024

Arifin Hakim alias Tek Li ( 41 thn ) DPO Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara

0

Medan, BARABERITA.COM Kamis 03/05/2018 Tanggal 3 mei 2018, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menerbitkan Surat Keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/288/IV/RES.1.6./2018/ Reskrim, dengan tersangka Arifin Hakim alias Tek Li (41) warga Jalan Belibis No 88 Q Perumahan Komplek Cemara Asri Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Karena melakukan penganiayaan. Surat tersebut merupakan tindaklanjut laporan polisi No: LP/665/IV/2018/Restabes Medan/Reskrim tanggal 8 April 2018, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap pelapor Leo Canggaw Ardana. Diketahui penerbitan DPO itu ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Dir Krimum Poldasu, Kabag Ops Polrestabes Medan dan Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan.

Editor : Rommy Sumampow

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *