17 Februari 2025

AR 30 Tahun Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Mataram, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita

0
image-02-1-e1728661051178

Mataram – NTB – Baraberita.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 Wita kemarin.

Pelaku yang ditangkap berinisial AR (30), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, diketahui sering beraktivitas di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba. Informasi ini diperoleh dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas di lingkungan tersebut.

Atas laporan dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., memerintahkan timnya untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah penyelidikan intensif, pada Kamis malam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku AR di lokasi tersebut.

“Setelah penyelidikan mendalam, sekitar pukul 21.30 WITA, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi yang dicurigai,” Ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangannya, Jum’at (11/10/2024).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan Narkotika. Di antaranya, satu klip bening berisi empat poket kristal bening yang diduga Sabu-sabu, serta satu poket kristal lainnya yang ditemukan di bawah kursi tempat duduk pelaku. Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan adalah 2,84 gram sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang tambahan yang diduga terkait dengan transaksi Narkoba, termasuk satu bendel klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp.860.000 (Delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dan dua buah ponsel Android yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

AR beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap jaringan Narkoba yang terlibat.

“Kami akan terus memperketat patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Mataram, dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan,” Tutup AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Laporan : Rajasani 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *