Anggota DPRD Balikpapan Jafar Sidik Fasilitasi Bantuan Perbaikan Rumah Warga
Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan Japar Sidik kali ini menggelar program Dialog Warga bersama warga RT 60 di Jalan Batu Butok Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara.
Program dialog warga ini untuk mendengarkan aspirasi warga, berkaitan fungsi pengawasan Dewan terhadap fasilitas layanan dari pemerintah kota Balikpapan. Jafar Sidik didampingi perwakilan Pemkot Balikpapan yakni Disperkim Kota Balikpapan.
“Kita turun ke masyarakat ingin melihat sejauh mana rumah tinggal warga disana layak tinggal atau tidak. Ternyata ada beberapa rumah yang menjadi catatan kita untuk diberi bantuan,” ucap Anggota DPRD Kota Balikpapan Ja’far Sidik.
Jafar menjelaskan bahwa rumah yang butuh bantuan dari Pemerintah kota, bisa diajukan dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Kenyataannya masih ada kendala terkait warga yang belum memenuhi syarat tersebut.
“Disperkim sudah jelaskan bahwa rumah yang bisa dibantu sebesar Rp 20 juta itu harus ada legalitas kepemilikan tanah. Pemerintah kota Balikpapan siap untuk membantu masyarakat yang rumahnya tidak layak huni dalam bentuk material, dengan syarat harus terpenuhi kondisi keadaan dan suratnya,” ujar Jafar menjelaskan kepada Media.
Ketentuan tersebut menjadi syarat wajib oleh Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Disperkim Kota Balikpapan, agar tidak ada permasalahan lebih lanjut jika adanya sengketa tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Maka Dewan meminta masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan, wajib menyiapkan surat legalitasnya terlebih dahulu.
“Jangan sampai rumah yang mendapat bantuan terjadi sengketa, atau ada masalah hukum. Makanya sudah disurvey untuk menyiapkan legalitasnya,” ujarnya menutup wawancara Media.