Anak Berusia 5 Tahun Mati Tenggelam di Kolam Renang Aiman Sebatik
Sebatik Nunukan, BARABERITA.COM Minggu, 09 Juni 2019 sekira pukul 13.10 wita telah ditemukan sesosok mayat anak laki-laki yang diduga akibat tenggelam di kolam renang Aiman milik Sdr. MANSUR tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin RT. 01 Desa Sebrang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Korban yang tenggelam di ketahui atas nama Akil Binti Murtang, berusia 5 tahun , warga jalan Pangkalan RT. 08 Desa Binalawang Kecamatan Sebatik Barat.
Adapun saksi-saksi terkait penemuan mayat korban yang tenggelam di kolam renang tersebut ialah,
1. Haikal Bin Murtang ( Kakak Korban), 13 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar, alamat RT. 08 Desa Sungai Pancang Kabupaten Nunukan.
2. Hj. Nursaidah (Keluarga korban), umur 50 tahun, jenis kelamin perempuan, pekrrjaan PNS , alamat tinggal jalan Binalawan RT. 08 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kaupaten Nunukan
3. Bambang Subagio, 43 tahun, jenis kelamin Pria, pekerjaan anggota Polri, beralamart Aspol Polsek Sebatik Timur Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan.
4. Aco Tony (Pengunjung), 17 tahun, jenis kelamin, Pelajar, jalan Bhayangkara RT.08 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan.
Dalam hal ini, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK., M.H, melalui Kabag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi, S.H, menuturkan kronologi kejadian tersebut bahwa, Pada hari minggu tanggal 09 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 wita, Saksi II bersama dengan korban dan 3 keluarga lainnya tiba di kolam renang AMB AIMAN. tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin RT. 01 Desa Sebrang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, dan setibanya di tempat tersebut Saksi I dan Saksi II bersama keluarga di tempat tersebut.selanjutnya Saksi II memberitahukan kepada Saksi I bahwa dirinya hendak pergi melaksanakan Solat Dzuhur di masjid yang berdekatan dari tempat tersebut dan menitipkan korban yang saat itu berenang di kolam permandian anak anak kepada saksi I untuk di jaga.
Setelah Pukul 12.50 wita Saksi II kembali dari melaksanakan solat Dzuhur dan Saksi II menanyakan kepada Saksi I tentang keberadaan Korban,namun Saksi I juga tidak mengetahui tentang keberadaan korban. setelah di lakukan pencarian terhadap korban oleh Saksi II bersama dengan keluarga lainnya di sekitar kolam renang tersebut namun Saksi II tidak juga menemukannya, kemudian pihak keluarga korban meminta kepada petugas jaga kolam tersebut untuk melakukan pencarian terhadap korban .namun belum sempat di lakukan pencarian, salah satu pengunjung merasa tersenggol sesuatu di Kolam renang dewasa dan melaporkan kepada petugas jaga kolam. dan Saksi IV yang merupakan temannya dan pada saat petugas jaga hendak melakukan penyelaman di kolam renang dewasa tersebut.
Sekitar Pukul 13.12 wita saksi IV yang merupakan salah satu pengunjung terlebih dahulu mendapatkan jasad korban yang saat itu tenggelam di dasar kolam tersebut dan kemudian saksi IV mengangkat naik jasad korban ke samping kolam, dan setelah itu keluarga korban beserta Saksi III mengantar jasad korban ke Puskesmas Sungai Nyamuk untuk mendapatkan pertolongan, tepat pukul 13.15 wita korban tiba di Puskesmas Sungai Nyamuk , dan pihak Puskesmas langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap jasad Korban.
Pada Pukul 13.18 wita korban di nyatakan Meninggal dunia oleh petugas Puskesmas Sungai Nyamuk. Dan selanjutnya sekitar Pukul 14.20 wita. korban di bawa pulang dengan menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Sungai Nyamuk menuju ke rumah duka di jalan Pangkalan RT.08 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.
Dari hasil visum luar dugaan sementara korban meninggal akibat tenggelam. Adapun Segala biaya administrasi dari Puskesmas sampai kegiatan pemakaman di tanggung oleh pihak Pengelola kolam renang.
Dan kasus saat ini telah di tangani oleh pihak Kepolisian Sektor Sebatik Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya Kepolisian juga telah menghentikan sementara kegiatan di Kolam Renang tersebut. Tutup Kabag Humas
Laporan : Asrudi