7 November 2026

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Lima Kasus Pidana, dari Pencurian hingga Penipuan Dana Maskapai

0
IMG-20261107-WA3849

DENPASAR — BALI — BARABERITA.COM — Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi baik di lingkungan bandara maupun dalam penerbangan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (05/11/2026), bertempat di Aula Lantai III Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Keberhasilan pengungkapan kelima perkara tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh PT Angkasa Pura Indonesia melalui sinergi dan koordinasi yang terjalin baik bersama Polres Bandara. Dukungan tersebut turut memperlancar proses penyelidikan, khususnya melalui penyediaan informasi serta fasilitas di lingkungan bandara.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, antara lain Otoritas Bandara, General Manager Angkasa Pura, Avsec, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali bidang Haji dan Umrah, Bea Cukai, Imigrasi, serta TNI Angkatan Udara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa kelima perkara yang berhasil diungkap mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian uang milik penumpang, dugaan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin, hingga penyalahgunaan dana operasional maskapai penerbangan.

Kasus pertama adalah pencurian uang sebesar USD 3.200,00 dari koper milik penumpang di area keberangkatan domestik pada September 2026. Dua orang porter berinisial AM dan WAI diduga terlibat dalam aksi tersebut. AM diduga mengambil uang dari koper penumpang yang tidak terkunci, sedangkan WAI berperan mengarahkan pada koper sasaran serta menjaga situasi saat perbuatan dilakukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain voucher penukaran mata uang asing, satu unit iPhone 17 Pro, nota pembelian dari Digiplus, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsidair Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua terjadi pada Oktober 2026, berupa pencurian uang milik penumpang dari tas yang ditinggal di area bagasi keberangkatan domestik. Seorang porter berinisial NEA diduga mengambil uang sebesar Rp.18.000.000,00 dari tas ransel yang tidak dikunci. Dari penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.15.800.000,00, rekaman kamera pengawas, serta kartu akses area terbatas. Tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin resmi. Perkara ini terungkap setelah 13 calon jemaah diamankan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai pada Mei 2026. Mereka diduga akan berangkat melalui Malaysia dengan alasan perjalanan wisata sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Tersangka berinisial MS diduga berperan mengoordinasikan keberangkatan dan memungut biaya berkisar antara Rp.250.000.000,00 hingga Rp.350.000.000,00 per orang tanpa memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus. Perkara ini disangkakan dengan ketentuan Pasal 113 dan/atau Pasal 114 juncto Pasal 120 dan/atau Pasal 121 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Pasal 492 KUHP.

Kasus keempat adalah pencurian uang penumpang yang terjadi di dalam pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6508 rute Jakarta–Denpasar pada November 2026. Dua warga negara asing berinisial LDJ dan LZ diamankan setelah diduga mengambil uang dari tas ransel berwarna biru milik penumpang yang disimpan di kompartemen kabin bagian atas. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar USD 800,00. Kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus kelima berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional maskapai T’way Air asal Korea Selatan selama periode Juli hingga November 2025. Tersangka berinisial MR diduga menyalahgunakan dana perusahaan melalui penarikan tunai dan pemindahan dana ke rekening pribadi serta rekening istrinya. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.689.560.000,00. Tersangka berhasil diamankan di Samarinda oleh tim Polres Bandara dengan bantuan jajaran Jatanras Polresta Samarinda. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Bandara AKBP I Made Hendra Agustina menyampaikan bahwa pengungkapan kelima perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandara. Bandara merupakan salah satu objek vital dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Karena itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa memandang siapa pelakunya. Kami juga mengapresiasi dukungan penuh Angkasa Pura Indonesia dan seluruh pihak terkait yang telah bersinergi membantu proses penyelidikan. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan menjaga keamanan di lingkungan bandara.

Kapolres juga menghimbau masyarakat, khususnya para pengguna jasa bandara, agar lebih memperhatikan barang bawaan dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji maupun umrah juga diminta memastikan penyelenggara perjalanan memiliki izin resmi. Melalui konferensi pers ini, Polres Bandara berharap sinergi bersama PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan bandara semakin kuat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana serta menjaga keamanan kawasan bandara.

Laporan : M. Andi Fikry

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!