Polsek Dumai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik
Dumai — RIAU — Baraberita.com — Jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel instalasi listrik yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RT yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/XI/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 3 November 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pelajar, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kasus ini bermula ketika piket Reskrim Polsek Dumai Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian di lokasi tersebut. Setelah mendatangi tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra serta satu rangkaian instalasi kabel listrik yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Namun, terduga pelaku saat itu telah melarikan diri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober M.J. Sinaga bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pemilik sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim operasional memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Teladan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial RT tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Pelapor yang merupakan pemilik kabel instalasi listrik mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti saat sedang berdinas jaga di Mapolsek Dumai Kota pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah dan mendapati kabel instalasi listrik yang sebelumnya diletakkan di samping pintu belakang rumahnya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp.10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra serta satu rangkaian instalasi kabel listrik meter elektronik.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan : Brian S.
