4 November 2026

Membongkar Kasus Mantan Kapolri dkk Sadap Presiden Prabowo Subianto dan Sejumlah Tokoh yang Dijadikan Tersangka

0
Kabareskrim
JAKARTA — Baraberita.com — Kasus dugaan penyadapan secara ilegal tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan guna mengungkap secara terang benderang seluruh konstruksi perkara yang menghebohkan publik ini.

Penyidikan intensif ini didasarkan secara resmi pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0019/X/2026/SPKT/DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2026. Laporan tipe A ini dibuat oleh internal kepolisian setelah tim siber mendeteksi adanya kejanggalan serius berupa aktivitas mencurigakan dan upaya penghapusan data log pada sistem keamanan Lawful Interception Management System yang dimiliki oleh Polri.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan sejumlah fakta krusial mengenai jalannya perkara. Keterangan pers tersebut menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk perwira tinggi.

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan infrastruktur teknologi canggih tanpa izin formal. Tindakan akses tanpa hak tersebut diduga kuat menyasar target-target strategis, mulai dari pejabat tinggi negara hingga elemen penting dalam dinamika sosial politik nasional.

Fokus utama dari aksi penyadapan ilegal ini sangat sensitif, karena salah satu sasarannya adalah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tidak hanya kepala negara, daftar target peretasan juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik lintas partai, perwakilan media massa, tokoh organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga pengusaha nasional.

Guna memperkuat pembuktian dalam proses persidangan mendatang, tim penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset digital. Langkah ini dilakukan secara terukur sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku demi mengamankan jejak digital yang rentan dimanipulasi.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti fisik yang krusial. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengendalikan operasi penyadapan secara rahasia.

Selain telepon genggam, penyidik juga menyita satu unit iPad yang terindikasi memuat aplikasi khusus untuk mengakses jaringan sistem LIMS secara ilegal. Perangkat tablet ini kini sedang berada di laboratorium forensik digital milik Polri untuk diperiksa dan diekstraksi seluruh riwayat penggunaan serta data tersembunyi di dalamnya.

Tak kalah penting, tim siber Bareskrim Polri turut menyita empat buah diska lepas dari para tersangka. Dokumen elektronik dan salinan data yang tersimpan di dalam media penyimpanan portabel tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan hasil penyadapan serta instruksi-instruksi khusus terkait penghapusan data log sistem.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal ini. Selain Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo yang berinisial LSP, dua perwira tinggi aktif lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus hukum yang sama.

Kedua perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka bersamanya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Peran dan keterlibatan kedua jenderal bintang dua ini masih didalami lebih lanjut guna mengetahui sejauh mana keterkaitan struktural mereka dalam operasi ilegal tersebut.

Demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, tindakan tegas segera diambil oleh penyidik. Ketiga tersangka perwira tinggi tersebut langsung dikenakan status penahanan setelah surat perintah penahanan resmi dikeluarkan oleh pihak Bareskrim.

Saat ini, Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso telah resmi berada di bawah tahanan. Ketiganya mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani masa penahanan pertama sesuai ketentuan undang-undang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut meliputi pemanfaatan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain atau publik, penyadapan tanpa hak, serta perusakan sistem informasi strategis negara.

Keterangan pers yang disampaikan oleh Bareskrim Polri ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi publik mengenai simpang siur informasi yang beredar di masyarakat. Proses penyidikan kini terus berjalan secara paralel dengan pemeriksaan saksi-saksi ahli di bidang siber, teknologi informasi, dan hukum pidana guna merampungkan berkas perkara secara cepat dan transparan.

Laporan : Arimin Imin
follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!