Densus 88 Antiteror Polri Amankan 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
JAKARTA — Baraberita.com — Densus 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan sebelas orang tersangka tindak pidana terorisme yang tersebar di enam provinsi yang berbeda. Penangkapan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memutus rantai radikalisme dan ancaman teror di tanah air.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, penegakan hukum terhadap para tersangka dilaksanakan serentak di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Langkah ini diambil setelah tim memperoleh informasi yang akurat dan cukup mengenai keberadaan serta aktivitas kelompok tersebut.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra kepada wartawan pada Minggu (04/10/2026).
Sebelas orang yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Identitas mereka telah dipastikan dan kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian dari para tersangka. Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” kata Mayndra.
Pelatihan yang diduga dilakukan tersebut menjadi fokus utama pendalaman tim penyidik guna mengetahui sejauh mana kemampuan serta rencana yang akan dilaksanakan oleh kelompok tersebut. Polisi memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai melakukan penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri melanjutkan proses hukum dengan serangkaian tindakan penyidikan terhadap para tersangka serta barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi-lokasi penggerebekan.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap sebelas tersangka tersebut masih terus berlangsung. Penyidik mendalami lebih lanjut keterkaitan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya yang mungkin masih berkeliaran.
Mayndra menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan teror dapat diputus dan masyarakat dapat hidup tenang. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Laporan : Hartono KS.
