Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Korupsi, Terlibat Pemerasan hingga Gratifikasi
JAKARTA — Baraberita.com — Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka. Langkah ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi. Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025 hingga 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan melalui kerja sama tim. Penyidik dari Korps Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Polri bekerja bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Penyidikan dilaksanakan dengan metode penyelidikan bersama atau joint investigation.
Dalam proses yang telah berjalan, penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli. Tim juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang dinilai terkait peristiwa tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara sistematis dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyatakan bahwa penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan yang mendalam di forum tersebut.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at (25/09/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pelanggaran berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di daerah itu. Antara lain pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembukaan gerai ritel, Persetujuan Bangunan Gedung perumahan, serta dukungan dana kegiatan Beautiful Malino.
HT diduga memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau keuntungan melalui pihak lain. Perantara yang disebut berperan dalam perkara ini berinisial HA.
HA disebut menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana atas perintah HT. Keterlibatan kedua pihak ini menjadi fokus utama penyelidikan yang terus dikembangkan.
“Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Salah satu bukti yang didalami berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan sebesar Rp.85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Permintaan ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan total dana mencapai Rp.850 juta.
Penyidik juga menduga adanya pemberian rumah di kawasan perumahan Royal Spring dengan harga jauh di bawah pasaran. Harga awal bangunan tersebut ditaksir Rp.1,4 miliar, namun diperoleh hanya dengan Rp.420 juta atau potongan 70 persen.
Pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan permintaan komisi atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp.3,8 miliar. Hubungan kedua peristiwa ini masih ditelusuri lebih mendalam.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan dana terkait perizinan pemanfaatan ruang perumahan serta permintaan dukungan kegiatan Beautiful Malino. Dana sebesar Rp.100 juta yang diduga diminta masih ditelusuri alur peredarannya.
Sejumlah aset telah disita. Barang yang diamankan meliputi rumah di Royal Spring senilai Rp.1,4 miliar, rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai Rp.3,5 miliar, serta kendaraan Toyota Hiace tahun 2025 senilai Rp.682 juta.
Penelusuran aliran dana dan aset terkait masih terus berjalan. Tim menyatakan akan mengikuti setiap petunjuk yang muncul sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan terkait, termasuk pasal tentang pencucian uang. HT akan dipanggil dan diperiksa langsung sebagai tersangka.
Penyelidikan masih terbuka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara cermat.
Proses hukum belum berakhir. Masih ada kemungkinan ditemukan pihak lain yang ikut bertanggung jawab seiring kelanjutan penyidikan.
Laporan : Mohammad Yunus
