17 September 2026

Bareskrim Polri Bersama Bea Cukai dan Rutan Surabaya Bongkar Jaringan Sabu Jakarta–Surabaya–Lombok, 5,4 Kg Disembunyikan di Ban Serep

0
image

Surabaya – JATIM – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi melintasi tiga kota, yakni Jakarta, Surabaya, dan Lombok.

Narkotika berjumlah besar itu ditemukan tersembunyi di bagian ban serep sebuah kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan keterangan resmi di Surabaya pada Selasa terkait keberhasilan operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang terjalin secara terkoordinasi dan menyeluruh.

“Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti seberat 5.418,10 gram yang disembunyikan di dalam ban serep mobil,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan memiliki berat 5.418,10 gram atau setara dengan sekitar 5,4 kilogram. Nilai perkiraan narkotika tersebut mencapai Rp.975,25 juta. Jumlah itu berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penyidikan kasus ini terus diperdalam dan dikembangkan oleh tim penyidik. Saat ini aparat sedang memburu Daniel Alfian, yang diduga turut berperan memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil tersebut.

Nama Daniel Alfian telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal Fikri. Pihak berwenang tengah menelusuri keberadaan Haykal guna mengungkap struktur lengkap jaringan tersebut.

Operasi pengungkapan ini melibatkan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.

Guna mendukung kelancaran proses hukum, Rutan Kelas I Surabaya mempererat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan memperketat pengamanan di lingkungan lembaga. Petugas juga melaksanakan pemeriksaan mendadak atau razia di blok hunian warga binaan.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk digunakan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah berada dalam pengamanan pihak berwenang dan menjalani proses penyidikan. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian nyata dari penerapan program Zero HALINAR, yaitu upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari telepon seluler, pungutan liar, serta peredaran narkoba.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!