13 September 2026

Unit PPA Polres Kampar Amankan RR (18), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tetangganya

0
1000643356_483067

Kampar – RIAU – Baraberita.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial RR (18), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diamankan tim penyidik pada Jumat, 11 September 2026.

Kasus ini bermula ketika ayah korban, HS (40), memeriksa perangkat gawai putrinya yang berinisial DA (15) pada Minggu, 26 Juli 2026. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan percakapan yang mencurigakan beserta foto alat kelamin pelaku yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Saat ditanyai, korban mengakui bahwa RR telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepadanya sebanyak empat kali. Pengakuan ini menjadi dasar laporan yang kemudian disampaikan keluarga korban kepada pihak kepolisian.

Kejadian yang diduga pertama kali terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB berlangsung di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti Kilometer 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal korban sekaligus kediaman pelaku.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri segera bergerak melakukan penindakan. Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim menerima informasi keberadaan RR di kediamannya.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 14.30 WIB, RR berhasil ditemukan dan diamankan tanpa hambatan. Ia kemudian dibawa ke kantor Polres Kampar guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku.

RR lahir di Pekanbaru, 21 Juli 2008, berusia 18 tahun dan belum bekerja. Ia bertetangga langsung dengan korban. Sementara korban DA lahir di Pekanbaru, 18 Oktober 2010, berusia 15 tahun. Kedua keluarga berdomisili di kawasan yang sama.

Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Kampar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak di lingkungan masing-masing. Setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami hal serupa diminta segera melapor ke pos kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.

Hingga saat ini RR berada dalam tahanan penyidikan guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Proses hukum terus berjalan secara berkesinambungan demi menegakkan keadilan bagi korban dan pihak yang terdampak.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!