Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis, Bahan Rp.21 Juta Beromzet Rp.1 Miliar
JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik produksi tembakau sintetis yang dijalankan secara rumahan di wilayah Tangerang Selatan. Pengungkapan ini mengungkap modus perputaran keuntungan yang sangat besar dari bahan baku yang relatif sedikit.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp.21 juta dapat diolah menjadi sekitar satu kilogram tembakau sintetis. Produk tersebut dijual dengan nilai mencapai Rp.1 miliar di pasaran.
Rincian perhitungan tersebut terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik saat mengembangkan kasus industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dari 15 gram bahan sintetis itu, para tersangka disebut mampu menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan inilah yang kemudian dijadikan bahan utama untuk memproduksi tembakau sintetis dengan berat berkisar antara 900 gram hingga satu kilogram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Sabtu (12/09/2026). Ia menjelaskan bahan sintetis tersebut diperoleh melalui akun media sosial Instagram milik seseorang berinisial CR.
Pembelian bahan dilakukan dengan uang patungan dari tiga orang, yaitu tersangka NK, AL, serta seorang berinisial II yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp.500 ribu untuk setiap takaran 5 mililiter,” ungkap Vernal.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kegiatan produksi cairan hingga tembakau sintetis tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Periode pelaksanaannya terjadi pada bulan Juni dan Agustus tahun 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Tersangka lainnya yang masih dicari berinisial II.
MR, IN, dan NK diamankan pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara itu, AL ditangkap terpisah di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan keberadaan industri rumahan tersebut kepada wartawan.
“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry atau industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis,” tegas Nasriadi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MR dan IN tidak hanya bertugas membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga diketahui membeli 50 mililiter cairan dari NK dengan harga Rp.4 juta untuk diolah kembali.
Cairan tersebut kemudian diolah ulang oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis guna diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Saat penggeledahan, petugas menyita 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis, serta sejumlah paket tembakau sintetis yang siap diedarkan. Selain itu, diamankan pula satu paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram, alat isap, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat unit telepon seluler.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Penyidik terus memburu II yang masuk daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran bahan sintetis tersebut. Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyempurnaannya.
Laporan : Na’ila Abraara
