Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan yang terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai seusai kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Kamis (10/09/2026).
“Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Terkait peristiwa ledakan itu sendiri, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini, identitas serta peran tersangka yang telah ditetapkan belum dapat diungkapkan kepada publik. Polisi akan merilis informasi lebih lengkap pada tahap selanjutnya.
“Kami mohon kesabaran rekan-rekan wartawan. Informasi menyelenggarakan akan kami sampaikan melalui rilis resmi setelah proses berjalan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, tim penyidik tidak hanya berfokus pada orang yang sudah ditetapkan. Kemungkinan adanya tersangka lain turut ditelusuri secara mendalam.
Peristiwa ledakan itu terjadi pada Senin (20/07/2026) di kawasan pemukiman Grand Polonia, Medan. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa tiga orang warga.
Segera setelah kejadian, tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara secara cermat untuk menelusuri penyebab utama ledakan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, ledakan diduga kuat bermula dari kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Titik kebocoran tersebut telah ditemukan dan dipastikan oleh tim penyidik.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan pengumpulan bukti serta keterangan guna mengungkap sepenuhnya peristiwa tersebut. Proses hukum akan terus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Laporan : Suprianto Ali
