7 September 2026

Dua Buruh Proyek Ditangkap Curanmor di Badung, Motor Korban Dicat Ulang untuk Mengelabui Polisi

0
nekat_curi_motor_dua_pemuda_diamankan_tim_urc_jatanras_polda_bali_748347

Denpasar – BALI  – Baraberita.com – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, menjelaskan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin, 7 September 2026.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh proyek tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya pada Sabtu dini hari, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban berinisial KI.

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial DM (30) dan JBM (24). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang bekerja sebagai buruh proyek di wilayah Badung.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung, Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp18.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di tempat kejadian perkara, termasuk keterangan para saksi, Tim URC Jatanras mendeteksi keberadaan para pelaku di sebuah lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi proyek dan mendapati tersangka DM sedang duduk di depan bangunan. Setelah diamankan dan diinterogasi, DM mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, JBM, yang berada di dalam area proyek. Petugas langsung menyisir ke dalam area proyek dan mengamankan tersangka JBM, yang juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya, sehingga kedua pelaku dengan mudah memindahkan kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya, lalu menyambung kabel pengapian untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor milik korban.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 5535 UW yang kondisinya sudah diubah dan dicat menjadi warna hitam oleh pelaku untuk mengelabui petugas kepolisian.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditreskrimum Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Aria Sandy.

Berdasarkan kejadian ini, kami menghimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan mengunci setang dan menambahkan kunci ganda. Ingat, kejahatan terjadi terkadang bukan semata karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan, ungkap Kabid Humas Polda Bali tersebut.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!