4 September 2026

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Daring, Nilai Transaksi Capai Triliunan Rupiah

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan situs web maupun media sosial dengan beragam cara penyebarannya, termasuk meninggalkan pesan berantai pada kolom komentar guna mengarahkan masyarakat masuk ke laman perjudian. Langkah ini merupakan kelanjutan upaya sungguh-sungguh yang terus dilakukan kepolisian guna memberantas keberadaan perjudian berbasis teknologi yang kian hari kian cerdik menyesuaikan perkembangan zaman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa berhasil diungkapnya ketiga perkara sekaligus ini membuktikan tekad kuat pihak kepolisian untuk terus menindak setiap pihak yang terlibat, sekaligus memutus segenap saluran yang kerap dimanfaatkan pelaku demi menjalankan usahanya yang melanggar hukum itu.

“Penyampaian hasil pengungkapan hari ini adalah bukti nyata keseriusan Polri menindak tegas perjudian daring. Kami akan terus bergerak maju secara menyeluruh, menindak siapa saja yang terlibat beserta sarana apa pun yang dipakai untuk menyebarkan dan menjalankan kegiatan ini,” ujar Erdi saat bertemu awak media dalam penyampaian hasil pengungkapan di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.

Ia menambahkan bahwa ketiga kasus ini diselidiki berlandaskan tiga berkas laporan kejadian yang berbeda, semuanya ditangani langsung oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ruang lingkup kasus mencakup pengelolaan sejumlah laman perjudian, serta taktik menyebarkan tautan lewat kolom komentar pada akun-akun populer yang banyak diikuti masyarakat luas.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Adex Yudiswan, menyampaikan bahwa tugas memberantas perjudian daring kian hari menghadapi tantangan yang makin berlapis. Hal ini terjadi karena kemajuan teknologi yang dipelajari dan dipakai pelaku berjalan jauh lebih cepat dibanding hal lain pada umumnya.

“Judi daring sejatinya bukan sekadar soal permainan semata, melainkan satu bentuk penipuan yang terstruktur. Mereka memakai segala kecanggihan teknologi yang ada hanya demi merancu sebanyak mungkin uang milik masyarakat yang terpedaya masuk ke jaringan mereka,” tegas Adex menjelaskan hakikat usaha tersebut.

Satu hal yang menyulitkan upaya penindakan adalah kelincahan pelaku berpindah tempat: begitu satu alamat laman diblokir, mereka segera mengganti alamat baru, membuat salinan yang tersembunyi, atau mengubah cara menyebarkan tautannya. Demikian pula urusan uang hasil kejahatan, pelaku memakai nama orang lain, dompet digital, memindah-mindah berkali-kali, sampai menyembunyikannya lewat aset berbasis mata uang maya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang sudah selesai dilakukan sejauh ini, penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam masing-masing kasus. Sebagian lain yang dicurigai memegang peran penting dalam jaringan tersebut saat ini masuk dalam daftar orang yang wajib dicari keberadaannya.

Pada kasus pertama yang dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2026, penyidik berhasil membongkar pengelolaan sekaligus penyebaran tiga laman perjudian yang sudah dikenal luas. Enam orang segera ditetapkan tersangka, sementara satu orang lain berinisial EP hingga saat ini masih terus diburu petugas ke seluruh penjuru negeri.

Penelusuran arus uang menunjukkan bahwa perantara pembayaran yang dipakai salah satunya dikelola perusahaan bernama PT Ultra Payment Terpercaya. Jumlah uang yang berputar masuk ke sana mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Sebagian besar dana yang tersimpan di lima penyedia jasa pembayaran lain yang terlibat pun berhasil dibekukan seluruhnya senilai Rp.51.991.693.314.

Beralih ke kasus kedua yang masuk laporan pada awal Juli tahun yang sama, penyidik menemukan cara kerja yang berbeda: pelaku sibuk menanam tautan perjudian di ribuan kolom komentar mana saja yang bisa mereka jangkau. Delapan nama laman kerap mereka pakai untuk menampung korban yang datang lewat tautan itu.

Dari kasus yang bermula dari cara menyebarkan tautan lewat komentar ini, pihak kepolisian sudah berhasil memegang tiga orang pelaku utama, dua nama lain yang turut bertanggung jawab masih terus dicari keberadaannya di mana pun berada.

Berikutnya kasus ketiga yang masuk catatan pada pertengahan Juli, intinya hampir sama namun sasaran utamanya ditujukan pada akun-akun terkenal yang dipandang lebih cepat menarik perhatian orang banyak. Tiga orang diamankan penyidik, sementara lima orang lain yang juga diduga terlibat belum tertangkap dan kini masuk daftar pencarian orang.

Dari gabungan dua kasus penyebaran lewat komentar tersebut, petugas berhasil membekukan atau menarik kembali kendali atas 42 rekening bank yang dipakai, berisi uang hasil kejahatan sekitar Rp.83,1 juta. Padahal jika dihitung-hitung, pendapatan kotor dari delapan laman itu saja bisa mencapai sekitar Rp.7,5 miliar setiap bulannya, atau berlipat ganda menjadi sekitar Rp.90 miliar dalam satu tahun penuh.

Adex kemudian mengingatkan, sifat perjudian daring yang tidak mengenal batas wilayah membuat pekerjaan ini tak sanggup diselesaikan sendirian oleh satu pihak saja. Harus bergandengan tangan erat antarlembaga, antarkementerian, sampai batas kerja sama antarnegara sekalipun.

“Dunia maya itu tak punya pagar batas yang nyata. Bagian pemasaran bisa dikerjakan di negeri A, pengatur laman di negeri B, tempat simpan datanya di negeri lain lagi. Dari situlah muncul kerumitan, makanya kita butuh kerja sama sekuat tenaga di segala penjuru yang berkaitan,” tambahnya menjelaskan.

Perwakilan dari Badan Komunikasi dan Digital, Direktur Pengendalian Ruang Digital Safriansyah Yanwar Rosadi menyampaikan pihaknya terus bekerja keras memutus akses ke mana pun laman jahat itu tumbuh. Sejak pertama kali mulai dicatat sampai tanggal 2 September 2026, sudah ada lebih dari 8,8 juta alamat yang diputus jangkauannya sejak tahun 2017.

Khusus mulai pertengahan tahun 2024 kemajuan semakin dipercepat: sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 3.981.834 pemutusan akses mencakup alamat laman, petunjuk lokasi jaringan, sampai tulisan maupun gambar yang tersebar di media sosial sekalipun.

“Semua ini akan tercapai manfaatnya sebesar-besarnya hanya bila kita saling melengkapi tugas masing-masing dengan rapi: mulai dari memberi pengertian sejak dini, menutup ruang tempat mereka bersembunyi, melacak kemana uang itu lari, sampai menyerahkan pelaku ke pengadilan dengan bukti lengkap,” tegas Safriansyah menjelaskan cara kerja yang seharusnya berjalan beriringan.

Lembaga pelacak aliran dana hasil kejahatan pun tak tinggal diam. Direktur Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisaris Besar Polisi Yuliani, menegaskan lembaganya siap mendampingi petugas kepolisian menelusuri lembar demi lembar pergerakan uang pelaku sekecil apa pun.

“Tugas utama kami memang menjaga agar uang hasil kejahatan tak leluasa berpindah wujud. Kami senantiasa siap sedia membantu penyidik menelusuri jejak uang perjudian ini sampai jelas kemana saja beralih,” ujar Yuliani meyakinkan komitmen lembaganya.

Dari catatan yang disusun secara menyeluruh di seluruh Indonesia, pada tahun 2024 polisi menangani sebanyak 1.626 kasus dengan 1.999 orang yang ditetapkan tersangka. Angka itu turun menjadi 665 kasus dan 744 orang tersangka pada tahun lalu. Sepanjang tahun ini sampai bulan September baru tercatat 55 kasus dengan 123 orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Penurunan jumlah kasus ini tak membuat pihak kepolisian lengah sedikit pun. Langkah penindakan akan tetap berjalan utuh sekaligus empat arah: menangkap pelaku, menutup tempat mereka bekerja, memutus rantai uang yang mereka cari, serta memberi pengertian luas kepada masyarakat agar tak mudah tergoda ikut terjebak.

Laporan  : Hartono KS.

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!