1 September 2026

Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Terungkap Kurang Dua Jam, Dua Pelaku Diamankan Berkat GPS

0
IMG_20260901_175926

BANDAR LAMPUNG – Baraberita.com – Pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Alfamart, Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, berhasil terungkap dalam hitungan jam saja. Kecepatan pengungkapan kasus ini berkat adanya alat pelacak GPS yang terpasang pada kendaraan milik korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman Alfamart untuk keperluan berbelanja. Korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci dan berharap akan kembali menemukannya setelah selesai berbelanja.

Namun begitu korban keluar dari toko, sepeda motor yang di parkirkannya sudah tidak berada di tempat semula. Korban menyadari kendaraannya telah dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun pelaku diketahui sudah melarikan diri membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Segera setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Karena sepeda motor yang dicuri dilengkapi dengan alat pelacak GPS, polisi langsung melakukan pelacakan berdasarkan data yang diterima dari perangkat tersebut. Hasil pelacakan mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kecamatan Rajabasa.

Kurang lebih dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian mendatangi lokasi yang tertera pada hasil pelacakan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung menemukan sepeda motor milik korban berada di dalam rumah kontrakan tersebut dalam keadaan utuh. Tidak hanya kendaraan, petugas juga menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian berada di dalam ruangan.

Kedua orang itu kemudian langsung diamankan untuk dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan. Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 1 September 2026. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat berkat kerja sama dan informasi yang diberikan korban.

Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui masing-masing berinisial Zuli Yanggi, berusia 26 tahun warga Kabupaten Tanggamus, serta Darul Ulum berusia 27 tahun yang beralamat di Kota Agung Barat, Tanggamus. Keduanya diamankan bersamaan dengan ditemukannya barang bukti sepeda motor yang dicuri.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat yang dikenal sebagai kunci huruf T. Dengan menggunakan alat tersebut, pelaku berhasil menyalakan mesin kendaraan dan membawanya pergi dari lokasi parkir.

Dailami menegaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Kendaraan itu diketahui masih dalam keadaan utuh meskipun bagian kunci kontak mengalami kerusakan akibat perbuatan para pelaku. Barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Teluk Betung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku guna mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Polisi menduga kedua pelaku ini mungkin memiliki jejak perbuatan serupa di wilayah lain di Bandar Lampung sehingga penyelidikan terus diperluas.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bandar Lampung,” ujar Dailami menjelaskan arah penyelidikan yang sedang berjalan. Pihaknya juga menyatakan akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, pihak Polsek Teluk Betung Timur juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung guna menyatukan informasi yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan menyeluruh dan tidak ada jejak kejahatan yang terlewat dari penelusuran petugas.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Markas Polsek Teluk Betung Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga keamanan kendaraan. Pemasangan alat pelacak seperti GPS terbukti sangat membantu mempercepat proses penemuan kembali kendaraan yang hilang akibat tindak pidana pencurian.

Laporan : Ilham Nur

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!