1 September 2026

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Tahura Bukit Soeharto yang Diduga Dikuasai Secara Ilegal

0
img_20260831_114711_707-800x547_817967

Kukar – KALTIM – Baraberita.com – Pemerintah kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga sepenuhnya kawasan hutan negara dari penguasaan yang tidak sah. Langkah nyata dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang mengambil alih penguasaan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, wilayah Kalimantan Timur. Pengambilan alih tersebut dilakukan setelah hasil verifikasi pemerintah menyimpulkan kawasan tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh PT Singlurus Pratama.

Penertiban kawasan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Tindakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah memastikan kawasan hutan negara tetap berada dalam penguasaan negara seutuhnya. Setiap pemanfaatan kawasan wajib dilandasi dasar hukum yang sah dan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Kuntadi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I beserta Wakil Ketua II Satgas PKH. Selain itu, hadir pula unsur perwakilan dari dua belas kementerian maupun lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Turut hadir dalam penertiban tersebut Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terkait penertiban tambang ilegal, yaitu Mayjen Edwin. Kehadiran berbagai unsur menunjukkan bahwa penanganan masalah kawasan hutan ini melibatkan kerja sama lintas instansi secara terpadu dan menyeluruh.

Juru Bicara Satgas PKH, Dr. Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah. Tujuannya tak lain adalah menegakkan hukum sekaligus mengembalikan fungsi kawasan hutan negara agar berjalan sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hutan dan kedaulatan hukum terhadap praktik-praktik ilegal,” ujar Barita dengan tegas. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil manfaat dari kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Perlu dipahami pula bahwa penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto ini sama sekali tidak dilakukan secara mendadak atau sewenang-wenang. Sebelum mengambil langkah tegas, Satgas PKH telah melaksanakan serangkaian tahapan prosedur yang panjang dan teliti.

Rangkaian tahapan tersebut meliputi verifikasi sekaligus validasi data secara menyeluruh. Tim juga melakukan penelusuran berbagai dokumen autentik sebagai bahan pembanding dan bukti. Pihak perusahaan juga telah dipanggil serta diperiksa guna memberikan kesempatan memberikan penjelasan terkait penguasaannya.

Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan, Satgas menyatakan telah menemukan bukti-bukti yang cukup. Bukti tersebut menjadi dasar kuat adanya dugaan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Luas kawasan yang dinilai terdampak penguasaan ilegal tersebut mencapai sekitar 111,71 ribu hektare. Sementara itu, pemerintah telah menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat penguasaan tersebut. Nilainya mencapai 147 miliar 310 juta 621 ribu rupiah atau sekitar Rp147,3 miliar.

Seluruh temuan yang diperoleh tersebut menjadi salah satu dasar utama pemerintah mengambil keputusan. Langkah penguasaan kembali kawasan yang dinilai bermasalah pun akhirnya dilakukan demi menegakkan aturan yang berlaku.

Melalui tindakan penertiban ini, pemerintah memastikan kawasan hutan negara kembali berada dalam penguasaan negara secara sah. Langkah sekaligus dimaksudkan untuk menutup ruang seluas-luasnya bagi aktivitas apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto ternyata memiliki arti yang sangat strategis. Pasalnya, kawasan hutan ini berada tidak jauh dari wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara yang sedang berjalan terus.

Oleh karena itu, persoalan penguasaan kawasan hutan di wilayah ini tidak hanya menyangkut aspek kehutanan semata. Masalah ini juga berkaitan erat dengan kepentingan strategis pembangunan nasional yang sedang berlangsung di IKN.

Pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun. Hal ini berlaku terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan siapa pun di wilayah penyangga IKN,” tegas Barita kembali menegaskan. Pesan ini menyiratkan bahwa pengawasan serta penegakan hukum di kawasan strategis tersebut akan terus diperketat.

Pembangunan Ibu Kota Nusantara, menurut pandangan pemerintah, tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur yang modern. Pembangunan juga wajib ditopang oleh kepastian hukum yang kuat, tata kelola kawasan yang tertib, serta perlindungan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!