Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Tiga Kasus Narkotika dan Psikotropika, Empat Tersangka Diamankan
Manado – SULUT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang bulan Agustus 2026. Pengungkapan tersebut sekaligus membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya peredaran barang terlarang.
Hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandri Makaminan, serta para Kepala Subdirektorat di lingkungan Ditresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut di hadapan para awak media yang hadir dalam konferensi pers.
Secara rinci, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sedangkan satu kasus lainnya berupa penyalahgunaan psikotropika. Pembagian jenis perkara tersebut menunjukkan luasnya jangkauan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandri Makaminan menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa titik lokasi yang berbeda. Keempat orang tersebut kini telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh anggota di lapangan, serta adanya partisipasi aktif berupa laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” tambah Yandri menjelaskan latar belakang keberhasilan operasi tersebut.
Dalam kasus penyalahgunaan psikotropika, petugas melakukan pengamanan terhadap seorang tersangka perempuan berinisial FS pada tanggal 27 Agustus. Tersangka diduga berencana menyelundupkan barang haram ke luar wilayah Sulawesi Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, petugas melakukan pencegatan terhadap seorang individu yang kedapatan membawa 1,6 gram sabu di kawasan Pelabuhan Manado pada tanggal 23 Agustus 2026. Pelaku diketahui berencana mengedarkan barang bukti yang diamankan tersebut ke luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
“Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus, personel Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial DM, berusia 50 tahun, dan RM, berusia 36 tahun,” papar Yandri memerinci waktu dan lokasi penindakan.
Dari penangkapan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai 63 gram yang telah dibagi ke dalam 62 paket dalam kemasan siap edar. Jumlah tersebut menunjukkan adanya indikasi aktivitas peredaran yang telah terorganisir.
Selain mengamankan total empat orang tersangka dari tiga kasus yang ditangani, penyidik juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya. Barang yang diamankan meliputi alat isap sabu atau yang dikenal dengan sebutan bong, sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai yang berkaitan dengan perkara.
Kombes Pol Yandri Makaminan turut menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut serta aktif menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing agar terhindar dari bahaya narkoba. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah Sulawesi Utara sebagai kawasan yang bersih dari narkoba.
Secara khusus, pihaknya meminta para orang tua untuk lebih peka dan memerhatikan setiap perubahan perilaku yang dialami oleh anak-anak mereka di lingkungan rumah. Pengawasan dalam lingkungan keluarga dianggap sebagai langkah awal yang paling penting dalam pencegahan.
“Perhatikan apabila terdapat tanda-tanda yang mencurigakan, misalnya anak muda yang berdiam diri di dalam kamar berhari-hari tanpa melakukan aktivitas yang jelas. Hal semacam itu dapat menjadi salah satu tanda awal adanya keterlibatan penggunaan narkotika maupun psikotropika,” tegasnya saat menyampaikan imbauan.
Seluruh elemen masyarakat yang menemukan tanda-tanda atau aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, diharapkan untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Laporan : Romin Djuma
