Gabungan Polda Babel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika, 16,46 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita
Pangkalpinang – BABEL – Baranerita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang mengancam masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kekuatan kerja sama antarinstansi dalam menindak tegas kejahatan narkotika.
Sebanyak 16,46 kilogram sabu dan hampir 5.000 butir ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti. Nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp.21,2 miliar apabila beredar di pasaran. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan betapa bahayanya peredaran tersebut jika tidak berhasil dicegah sejak dini.
Dalam operasi yang berjalan tertib dan terkendali itu, tim gabungan turut mengamankan seorang tersangka. Tersangka berinisial A alias AS, warga Kota Pangkalpinang yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Identitas tersangka telah dicatat lengkap untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Pengamanan dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang dengan tetap mengutamakan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
Lokasi pertama penggeledahan berada di Jalan Semabung. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dengan sangat cerdik menyerupai kemasan teh asal Tiongkok. Barang bukti itu ternyata disimpan di dalam kendaraan bermotor yang digunakan sehari-hari oleh tersangka.
Setelah menemukan barang bukti di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan penelusuran hingga ke lokasi kedua di Jalan Tenggiri. Di sana, petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.
Dari dalam rumah tersebut, petugas kembali menemukan kardus berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang tidak kalah besar. Selain itu, diamankan pula timbangan digital serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas barang bukti tersebut agar siap diedarkan.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat melalui penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian bersama Bea Cukai.
“Polda Babel tidak akan pernah berhenti menanggulangi narkoba. Ini adalah masalah bersama yang membutuhkan sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai,” ujar Viktor saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian dalam menjaga wilayah bebas dari ancaman narkotika.
Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman yang sangat berat, bahkan ancaman pidana seumur hidup dapat dijatuhkan jika terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan tim penyidik, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 87.305 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka ini menggambarkan betapa besar manfaat dari pengungkapan kasus tersebut bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Hal ini bertujuan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terkait langsung dengan tersangka yang telah diamankan.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan analisis forensik digital terhadap telepon genggam serta barang bukti elektronik lainnya yang telah disita dari tersangka. Langkah ini diambil untuk melacak jejak komunikasi dan transaksi yang dilakukan tersangka selama ini.
“Kami sedang mendalami data elektronik dari telepon genggam tersangka untuk membongkar jaringan, baik yang berada di atas maupun di bawahnya,” kata Ronald. Penelusuran dilakukan secara teliti agar tidak ada pihak lain yang terlibat yang lolos dari penindakan hukum.
Polda Babel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu dan ekstasi senilai puluhan miliar rupiah tersebut agar dapat ditindak secara menyeluruh.
Laporan : Rajasani
