Bareskrim Polri Bongkar Perjudian Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA – Baraberita.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar dugaan praktik perjudian kasino yang beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan Gedung SB, yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut tidak berjalan secara seketika, melainkan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Maluku. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama yang erat antara Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan serta pendalaman yang telah dilakukan menemukan adanya aktivitas perjudian yang nyata di lokasi tersebut. Sejumlah orang diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional tempat perjudian itu.
Hal itu ditegaskan Wira dalam keterangan yang disampaikannya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. “Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujarnya saat itu.
Dalam rangka pengungkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Di dalam bangunan Gedung SB itu, petugas menemukan sejumlah jenis permainan yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian. Jenis permainan yang ditemukan antara lain bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan yang semuanya diduga menggunakan sistem taruhan.
Sebanyak 71 orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung langsung diamankan oleh petugas untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap identitas dan peran masing-masing orang, penyidik dari Subdirektorat Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut diduga memiliki keterlibatan langsung dalam operasional kegiatan perjudian di lokasi tersebut.
Para tersangka yang telah ditetapkan itu kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta guna menjalani proses hukum selanjutnya. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui memegang beragam peran yang saling berkaitan, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator pengawasan tertutup, teknisi arena, hingga petugas bagian pelayanan.
Selain mengamankan puluhan orang, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,048 miliar, puluhan unit telepon seluler, sejumlah komputer, serta meja permainan bakarat, meja mahjong, dan meja dadu.
Selain itu, turut disita pula mesin tembak ikan, mesin permainan lainnya, keping taruhan atau chip poker, tumpukan kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang, serta perangkat pengawasan tertutup yang dipasang di sejumlah sudut ruangan. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan untuk keperluan penyidikan dan pembuktian di pengadilan kelak.
Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra kembali menegaskan bahwa proses penyidikan atas kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Pihak kepolisian tidak hanya mendalami keterlibatan para pemain semata, melainkan juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau memberikan dukungan terhadap berlangsungnya kegiatan perjudian tersebut.
Pendalaman yang dilakukan oleh penyidik mencakup berbagai hal, yaitu pengelolaan transaksi keuangan yang terjadi di lokasi, pembagian kartu kepada peserta, pengelolaan keping taruhan, sistem pengawasan melalui perangkat pengawasan tertutup, hingga aspek teknis penyelenggaraan setiap jenis permainan yang ada.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelas Wira kepada awak media di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini masih mencocokkan keterangan dari setiap orang yang diperiksa dengan seluruh alat bukti yang telah diamankan. Hal itu dilakukan guna memastikan setiap pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai dengan perannya masing-masing.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi dan temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian. Seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan : Hartono KS.
