WNA Australia Diamankan Polres Badung, Lakukan Tindakan Asusila di Tempat Umum yang Viral
Badung – BALI – Baraberita.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandy menerangkan, gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA (27), laki-laki, warga negara asing (WNA) Australia. Alamat terakhir pelaku berada di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Kabupaten Badung. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga melakukan tindakan asusila di muka umum yang kemudian viral di media sosial, pada Rabu (26/08/2026).
Penangkapan tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Tim Unit 4 Sat Reskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka, terlebih dahulu berhasil mendeteksi wajah serta ciri-ciri pelaku berdasarkan informasi yang beredar. Setelah identitas pelaku diketahui, tim segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menelusuri pergerakan pelaku.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berencana terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi ini menjadi kunci bagi aparat untuk segera melakukan tindakan pengamanan sebelum pelaku meninggalkan wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan tepat waktu sebelum sempat naik ke pesawat yang akan membawanya keluar negeri.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatan yang diduganya tersebut. Peristiwa asusila itu sendiri terjadi di sebuah gang di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, pada waktu yang sebelumnya telah teridentifikasi.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan Pantai Brawa dalam keadaan mabuk. Setelah itu, keduanya meninggalkan lokasi beach club dan melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum, tepatnya di depan rumah warga. Perbuatan tersebut akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian pelaku guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya mengenai Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum. Sanksi tegas diancamkan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut.
Polda Bali menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat luas. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Bali.
Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu menghormati norma kesusilaan, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di wilayah Bali. Hal itu disampaikan secara tegas oleh Kabid Humas Polda Bali guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Laporan : Yulsa Zena
