Satreskrim Polresta Sleman Ungkap Kasus Penembakan Airsoft Gun ke Pelajar, Satu Tersangka Diamankan
Sleman – DIY – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman. Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban setelah ditembak menggunakan senjata jenis airsoft gun saat melintas di jalan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial ARP, warga Caturtunggal, Depok, Sleman, mengalami luka pada bagian punggung akibat tembakan senjata airsoft gun yang ditembakkan pelaku.
Kasus tersebut bermula ketika korban bersama rekannya berboncengan sepeda motor dari arah Solo menuju Yogyakarta. Saat melintas di Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di sekitar Hotel Platinum, sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian meneriaki korban. Tidak berhenti di situ, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan senjata airsoft gun. Senjata tersebut kemudian ditembakkan ke arah korban hingga mengenai bagian punggung korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka dan pembengkakan pada bagian tubuh yang terkena tembakan. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Harjolukito setelah peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sleman melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah identifikasi dilakukan, polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial IRS, berjenis kelamin laki-laki, berusia 27 tahun, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar penyidik Satreskrim Polresta Sleman dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, aksi tersebut dilakukan dengan cara menembakkan senjata airsoft gun secara langsung ke arah korban. Sementara itu, motif sementara yang diperoleh penyidik, tersangka diduga melakukan perbuatannya sebagai pelampiasan karena memiliki persoalan keluarga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu buah helm hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, satu jaket hitam merek Mockingtruth, satu celana panjang hitam merek Watchout Jeans, satu pasang sandal selop hitam, satu senjata airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam, serta satu sepeda motor Honda PCX warna hitam berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Sleman menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, karena informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan pencegahan maupun penanganan secara cepat dan tepat.
Laporan : Agus Nugroho
