Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Kurang dari 1×24 Jam, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Tulang Bawang – LAMPUNG – Baraberita.com – Gerak cepat jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang kembali membuahkan hasil membanggakan. Kurang dari satu hari setelah laporan resmi diterima, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30). Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban bernama Sahidin meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kemudian diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami luka serius akibat tindak kekerasan yang dilakukan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa jajaran Satreskrim langsung bergerak cepat begitu menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara ini. Kurang dari 1×24 jam, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Laporan polisi resmi dibuat pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.41 WIB di kantor Polres Tulang Bawang. Setelah penyelidikan dilakukan secara intensif dan penyidik memperoleh sekurang‑kurangnya dua alat bukti yang sah, petugas segera bergerak untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 14.41 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan terduga pelaku bernama lengkap Medi Saputra bin Kamil. Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan sarungnya, serta dua potong pakaian berupa jaket warna merah dan satu kaos warna merah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses hukum terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang dan toleransi bagi siapa pun yang berani melakukan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini tersangka resmi ditahan di lingkungan Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kecepatan dan ketepatan pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindak pidana segera diproses hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Laporan : Waysul Qarani
