20 Agustus 2026

Polres Dumai Amankan Tersangka Pemerkosaan Perempuan 20 Tahun di Wilayah Dumai Selatan

0
whatsapp_image_2026-08-19_at_13.20.57_184204

Dumai – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial RS, berusia 25 tahun, diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun. Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Peristiwa yang diduga melanggar hukum tersebut bermula pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Abdul Rab Khan, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dumai pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 15.23 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Berdasarkan keterangan korban yang sekaligus bertindak sebagai pelapor, sebelum kejadian, terlapor datang ke kediaman korban. Ia sempat meminta izin secara langsung kepada orang tua korban untuk mengajak korban keluar rumah.

Terlapor kemudian mengajak korban berkendara dengan alasan hendak mengajak makan di kawasan Bukit Gelanggang. Keduanya lalu berangkat dari rumah korban menggunakan sepeda motor milik terlapor.

Namun, saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, terlapor tidak menuju ke arah tempat yang dijanjikan. Ia membelokkan kendaraan ke Jalan Abdul Rab Khan dan membawa korban masuk ke kawasan Taman Wisata Alam yang berada di wilayah tersebut.

Sesampainya di lokasi yang sepi, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik serta ancaman terhadap korban. Tindakan tersebut dilakukan agar korban menuruti keinginan terlapor.

Korban kemudian dibawa menuju sebuah bangunan bekas pos Polisi Kehutanan yang terletak di dalam kawasan Taman Wisata Alam. Di tempat itulah terlapor diduga memaksa korban dan melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban sama sekali.

Setelah perbuatan tersebut dilakukan, terlapor mengantarkan korban kembali ke kediamannya. Korban yang merasa dirinya dirugikan dan diperlakukan tidak adil akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Korban bersama keluarga memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan diajukan dengan harapan korban mendapatkan perlindungan hukum dan perkara diproses secara hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penanganan perkara awal yang semula ditangani Polsek Bukit Kapur kemudian diserahkan kepada Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Setelah melakukan pendalaman keterangan korban serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa, tim penyidik segera bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan RS, pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita penyidik antara lain satu lembar surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari korban, serta satu pasang pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung.

Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai masih melanjutkan proses penyidikan secara intensif. Berkas administrasi perkara terus dilengkapi, sementara pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui peristiwa juga sedang dilakukan.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Penyidik akan segera melengkapi seluruh berkas perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan hukum kepada korban. Setiap tahap penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Laporan : Romin Djuma

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!