20 Agustus 2026

Polres Lima Puluh Kota Ungkap Kasus Narkotika di Mungka, Dua Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

0
1002596923_722058

Lima Puluh Kota + SUMBAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan berhasil dilakukan di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA, berusia 30 tahun dan berprofesi sebagai sopir, serta LRP, juga berusia 30 tahun dan belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya diketahui berstatus sebagai warga Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah berlantai dua yang terletak di Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Nagari Mungka. Masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan transaksi maupun penggunaan barang terlarang tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Riki Yovrizal segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan tindakan penangkapan.

Setelah memperoleh data dan informasi yang dinilai cukup akurat, petugas segera mendatangi lokasi sasaran. Kedua terduga pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh, khususnya di lantai dua bangunan tempat kedua tersangka berada.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang dan sembilan paket kecil berisi zat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak penyimpanan daya portabel atau powerbank.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan langsung dengan penyalahgunaan sabu. Barang-barang tersebut meliputi alat hisap sabu atau bong, kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, sendok plastik yang telah dimodifikasi, timbangan digital, serta sebuah buku catatan yang diduga memuat catatan transaksi jual beli narkotika.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 11 beserta kartu SIM yang terpasang di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula alat pemotong jenis cutter, gunting, dan satu gulung pita perekat dua sisi yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan narkotika.

Seluruh proses penangkapan hingga penggeledahan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Jorong, staf Wali Nagari, serta perwakilan masyarakat setempat guna menjamin transparansi dan keabsahan tindakan kepolisian.

Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita segera dibawa ke Markas Komando Polres 50 Kota. Hal ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan mendalam serta proses hukum selanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.

“Khusus di Kecamatan Mungka, sudah cukup banyak para pengguna maupun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang berhasil kami amankan. Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, tentunya dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Riki.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan dan kepekaan masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan Polri dalam mengungkap jaringan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu atau takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka kini bersama seluruh barang bukti tetap diamankan di Polres 50 Kota. Proses penyidikan terus dilakukan guna memastikan perkara ini diselesaikan secara hukum yang tegas, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!