Tim Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang yang meresahkan masyarakat. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Nurul Azizah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas Polri. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk memastikan setiap tindak pidana yang menyasar perempuan, anak, kelompok rentan, maupun perdagangan orang, ditangani secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” ujar Nurul dalam konferensi pers tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh perkara yang masih dalam proses akan terus ditangani dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani oleh Subdirektorat Perempuan. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang diketahui berprofesi sebagai pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada tahun 2025.
Perbuatan tersangka dilaporkan terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta di beberapa negara lain saat berlangsung pertandingan internasional. Tindak pidana tersebut berlangsung secara berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C serta E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dan lima orang ahli, yang meliputi dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat, bukti elektronik berisi percakapan, serta keterangan resmi dari tersangka. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada 7 Juli 2026 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan telah dilaksanakan.
Kasus kedua yang diungkap berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap lima orang korban berjenis kelamin laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.
Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di beberapa wilayah yang berbeda, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga di luar negeri, tepatnya di Mesir. Rentang waktu terjadinya perbuatan tersangka berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.
Nurul menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama sekaligus guru mengaji untuk mendekati dan melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming berupa fasilitas untuk menempuh pendidikan atau kuliah di Mesir agar korban mau mengikuti keinginannya.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” jelas Nurul.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik resmi menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Namun, diketahui bahwa tersangka telah meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang dan mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui organisasi kepolisian internasional, Interpol.
Red notice terhadap tersangka telah resmi diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak berwenang di Mesir, Baintelkam Polri, serta Interpol guna memastikan keberadaan tersangka dan mengupayakan pemulangannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Subdirektorat II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Faisal Febrianto, menjelaskan bahwa proses pemulangan tersangka ditempuh melalui mekanisme kerja sama Interpol karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum pemulangan.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” ujar Faisal.
Kasus ketiga yang diungkap berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara asing asal Tiongkok. Perkara ini ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik berhasil menetapkan dua orang tersangka, yaitu CA, seorang perempuan berusia 25 tahun yang berperan merekrut korban, dan CU, seorang laki-laki berusia 59 tahun yang bertugas sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menjadi penghubung antara calon suami warga negara Tiongkok dengan korban.
CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu melakukan pemalsuan dokumen identitas, serta mengurus seluruh dokumen keberangkatan korban ke negara tersebut. Dari perannya itu, CA memperoleh keuntungan sebesar Rp.20 juta, sedangkan CU memperoleh keuntungan sebesar Rp.5 juta.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menawarkan kehidupan yang lebih layak dan sejahtera apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban juga dijanjikan uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dilangsungkan serta uang bulanan sebesar Rp10 juta setiap bulan selama tinggal di Tiongkok. Namun, seluruh janji tersebut ternyata tidak pernah dipenuhi.
Setelah tiba di Tiongkok, korban justru mengalami perlakuan kekerasan fisik dari suaminya. Korban juga dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk melayani keluarga suaminya yang berjumlah sekitar sepuluh orang tanpa diberikan hak maupun imbalan yang layak.
Kepala Subdirektorat III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Yolanda Evalyn Sebayang, menjelaskan bahwa modus pengantin pesanan ini umumnya dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan warga negara asing serta kehidupan yang jauh lebih baik.
“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ungkap Yolanda.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain delapan paspor asli milik warga negara Indonesia, delapan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang dinikahkan dengan warga negara Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu anjungan tunai mandiri, dua buku tabungan, serta sebuah buku catatan nikah palsu.
Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dalam tahap kedua proses hukum untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Nurul menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyangkut perempuan, anak, kelompok rentan, maupun perdagangan orang akan terus diperkuat oleh Polri, termasuk melalui kerja sama lintas negara yang diperlukan. Menurutnya, penegakan hukum harus selalu berjalan beriringan dengan upaya perlindungan serta pemulihan bagi para korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun janji kehidupan yang lebih baik, terutama apabila terdapat indikasi adanya unsur eksploitasi, penipuan, atau keberangkatan yang dilakukan melalui jalur tidak resmi dan tidak sesuai ketentuan hukum.
“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” ucap Nurul menambahkan.
Polri turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun perdagangan orang yang diketahui. Direktorat PPA-PPO juga telah menjalankan program Rise and Speak sejak tahun 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara, melaporkan, dan tidak diam terhadap segala bentuk kekerasan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, turut menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri ketika mengetahui adanya tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di lingkungannya.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.
Melalui penegakan hukum yang tegas serta berbagai upaya pencegahan yang dilakukan, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Selain itu, Polri juga bertekad memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta praktik perdagangan orang yang masih terjadi di tengah masyarakat.
“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul mengakhiri keterangannya dalam konferensi pers tersebut.
Laporan : Hartono KS.
