Polsek Tabang Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pria di Kutai Kartanegara Diamankan
Kukar – KALTIM – Baraberita.com – Personel Polsek Tabang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam penanganan perkara ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, berusia 25 tahun, yang diketahui berstatus sebagai warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang.
Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu, S.H sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti informasi yang diterima. Tim tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Unit Reserse Kriminal Aiptu Yudi bersama seluruh anggota yang bertugas di jajaran Satuan Reskrim Polsek Tabang, setelah personel menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Sari.
Berbekal data dan keterangan yang diperoleh, personel segera melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di sekitar wilayah Desa Gunung Sari, khususnya di RT 02. Kegiatan pemantauan dilakukan secara teliti guna memastikan kebenaran informasi yang telah dikumpulkan sebagai dasar pengambilan langkah hukum selanjutnya.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah di desa tersebut. Di lokasi itu, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan, sehingga langkah pengamanan segera dilakukan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka maupun rumah yang ditempati. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 0,22 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang ternyata disembunyikan di bawah karpet merah di ruang tamu rumah tersangka.
Selain barang bukti utama berupa narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu timbangan digital mini warna biru, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, satu pipet takar warna putih, satu tas kecil warna merah muda, serta satu dompet kecil warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka secara terbuka mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan ini memperkuat bukti yang telah dikumpulkan petugas di lokasi kejadian dan menjadi dasar pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tabang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penahanan dilakukan guna memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka juga disangkakan terhadap Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Tabang menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan sekaligus pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Langkah ini diambil semata-mata untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif di seluruh wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Humas Polda Kaltim)
Laporan : Arimin Imin
