7 Agustus 2026

Polda Jateng Ungkap Tawuran Antarkelompok Remaja, 4 Tersangka Ditetapkan dan 17 Orang Masih Diburu

0
image

Semarang – JATENG – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang melibatkan kelompok dari Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Peristiwa ini menjadi perhatian pihak kepolisian meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh belas pelaku lainnya masih terus diburu dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar Nasir, memaparkan bahwa tawuran terjadi antara dua kelompok remaja asal Semarang, yaitu Brakitcil dan Anjay 165, yang bergabung menghadapi kelompok Wartan Kendal. Penjelasan tersebut disampaikan pada Jum’at (07/08/2026).

“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Anwar.

Menurut keterangannya, saat tiba di lokasi yang ditentukan, kedua kelompok berhadapan dengan sekitar tiga puluh anggota kelompok Wartan Kendal. Dalam perselisihan itu, sebuah botol berisi bensin atau bom molotov dan satu petasan dilemparkan ke arah lawan sebelum kelompok dari Kendal meninggalkan tempat kejadian.

Meski terjadi bentrokan yang melibatkan senjata tajam, peristiwa ini dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Dalam pengembangan kasus, kami menemukan sembilan bilah celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat warung di kawasan Semarang. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan dua belas orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak,” jelas Anwar.

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas satu orang dewasa dan tiga orang yang masih tergolong anak. Sementara sebagian lainnya dibebaskan atau diserahkan kepada pihak keluarga.

Polda Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa tujuh belas orang yang masih diburu terdiri atas tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh orang dari kelompok Kendal. Upaya penangkapan terhadap mereka terus dilakukan secara menyeluruh.

Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak. Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!