Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Lampung Selatan Dibongkar, Empat Pelaku Diamankan
LAMPUNG – Baraberita.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Candipuro bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan serta Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, menyampaikan bahwa operasi pengungkapan berlangsung pada Rabu (05/08/2026). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku sekaligus menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Selain itu, terungkap pula adanya sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diakui dilakukan oleh para tersangka.
“Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan,” ujar Ali saat memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu bagian belakang, merusak pintu, lalu membobol pintu ruang tengah sebelum mengambil berbagai barang berharga milik korban.
Barang-barang yang menjadi sasaran pencurian meliputi dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat dengan nomor polisi BE 6774 OW dan Honda Revo bernomor polisi BE 7429 NU, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp16 juta dan kemudian melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian di Polsek Candipuro.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik segera menelusuri jejak dan berhasil mengendus keberadaan jaringan pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Y.S. yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selanjutnya, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka R.A.
Setelah diperiksa, tersangka R.A. mengakui bahwa peristiwa pencurian tersebut dilakukannya bersama tersangka K.S. Dalam pengakuannya, kedua pelaku menyebutkan bahwa salah satu sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Kepolisian pun segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah kepada keberadaan sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R. Namun, saat tim kepolisian melakukan pengejaran dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, orang yang dicari beserta sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan petugas serta mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Kapolsek Candipuro.
Dari pendalaman pemeriksaan, kepolisian memperoleh keterangan bahwa tersangka R.A. dan K.S. merupakan pelaku yang sudah kerap melakukan aksinya dan mengkhususkan diri dalam pencurian kendaraan bermotor. Kepada penyidik, keduanya mengakui telah melakukan sedikitnya delapan kali pencurian yang tersebar di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batu Liman, hingga pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah acara organ tunggal di wilayah Bulog Kalianda.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo tipe A3S, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan ketentuan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tujuh tahun dan paling lama sembilan tahun. Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat, sekaligus melacak keberadaan penadah serta mengamankan barang bukti yang belum sepenuhnya ditemukan.
Laporan : Tanto Ribowo
